Berita Lampung

Dua Bulan, Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perjudian di Pringsewu Lampung

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus kriminal di Pringsewu. Dua bulan, polisi tetapkan 16 tersangka perjudian di Pringsewu Lampung.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Selama kurun waktu Oktober-November 2022, Polres Pringsewu, Lampung, berhasil menetapkan 16 tersangka perjudian di Bumi Jejama Secancanan.

16 tersangka perjudian di Pringsewu, Lampung itu terlibat dalam judi online maupun judi koprok.

Dalam pers rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung, Rabu (22/11/2022), terlihat 16 tersangka perjudian itu keseluruhannya laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, 16 tersangka ini diringkus di enam TKP berbeda.

"Sepanjang dua bulan terkhir, Polres Pringsewu berhasil mengungkap 6 kasus judi online maupun offline dan menetapkan 16 tersangka," kata Feabo, Rabu (23/11/2022).

16 tersangka itu, lanjut Feabo, yakni HW, BY, RH, AP,RS,SN, KR, WH,AS,ED,AS,SP,DA, HR, MU dan HN.

Baca juga: Dissos Lampung Barat Akan Bagikan 659 Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

Baca juga: Pacar Tersangka Pembuangan Bayi di Pringsewu Lampung Masih DPO

"16 tersangka tesebut berasal dari berbagai wilayah di Pringsewu, seperti Kecamatan Pagelaran, Sukoharjo, Ambarawa dan juga Gadingrejo," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Pringsewu ungkap kasus kriminalitas di wilayah Bumi Jejama Secancanan selama Oktober-November 2022.

Dari ungkapan kasus kriminalitas di Pringsewu yang dilakukan Polres Pringsewu kurun waktu Oktober-November 2022, tercatat terdapat beberapa kasus perjudian, pembuangan mayat bayi, curanmor serta penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Feabo Adigo Mayora Pranata merincikan, dari ungkapan kasus kriminalitas Oktober-November 2022 di Pringsewu terdapat 27 tersangka.

27 tersangka tersebut terdiri dari 25 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan.

Ia juga menjelaskan, dari beberapa kasus yang diungkap Polres Prinsewu, yang paling banyak terungkap adalah kasus curanmor. 

"Selama Oktober-November 2022 ini terdapat 35 barang bukti sepeda motor yang diamankan Polres Pringsewu," kata Feabo, Rabu (23/11/2022).

Feabo juga menjelaskan, 35 barang bukti sepada motor itu ada beberapa yang sudah diambil oleh pemiliknya.

"Hari ini beberapa ada yang sudah diambil pemiliknya," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa mengecek langsung ke Mapolres Pringsewu.

"Silakan bagi yang merasa motornya hilang langsung ke Polres Pringsewu dan menyertakan BPKB, STNK dan bukti laporan, maka akan langsung kita proses," ujarnya.

Selain barang bukti Curanmor, pihaknya juga mengungkap kasus pembuangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya di Pekon Parerejo, Pringsewu.

"Ibu kandung dan juga rekannya sudah diamakan di Mapolres Pringsewu akibat kasus pembuangan jasad bayi beberapa waktu lalu," katanya.

Feabo juga menuturkan, pacar yang menghamili pelaku saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini