Rektor Unila Ditangkap KPK

Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Timur dan Mesuji Diperiksa KPK di Kasus Unila

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK ekspos hasil operasi tangkap tangan penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 dengan tersangka empat orang, salah satunya mantan Rektor Unila Prog Karomani. Dan KPK masih lanjutkan pemeriksaan saksi lainnya.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Pemeriksaan saksi terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022 digelar KPK di Gedung Merah Putih Jakarta selama dua hari.

Selanjutnya dari tujuh saksi, salah satunya Pj Mesuji Sulpakar yang diperiksa KPK dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis (24/11/2022).

Dalam pemeriksaan saksi kali ini, KPK menghadirkan bupati hingga anggota DPR RI.

"Hari ini (24/11) KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

"Pemeriksaan saksi terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk," jelasnya.

Ali Fikri melanjutkan, terdapat tujuh orang yang diperiksa oleh KPK kali ini.

Dari nama sejumlah saksi itu terdapat nama Pj Bupati Sulpakar hingga anggota DPR RI

Proses pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.

Adapun ketujuh nama orang yang dimaksud yakni,

Helmy Fitriawan (PNS)

M Komaruddin (PNS)

Fatah Sulaiman (Rektor UNITRA)

Nizamuddin (PNS)

Tamanuri (Anggota DPR RI Fraksi Nasdem)

Sulpakar (Pj Bupati Mesuji)

Utut Adianto (Anggota DPR RI Fraksi PDIP)

Sehari sebelumnya, Rabu (23/11/2022) KPK juga memeriksa lima orang saksi terkait kasus yang sama.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa antara lain

M Alzier Dhianis Thabrani (wirawasta)

Thomas Azis Riska (wiraswasta)

Muhammad Kadafi (Anggota DPR RI)

Musa Ahmad (Bupati Lampung Tengah)

Dawam Raharjo (Bupati Lampung Timur)

Pemeriksaan saksi tersebut juga dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, KPK yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dari empat orang tersebut, tiga orang di antaranya merupakan penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Adapun satu orang lainnya yakni Andi Desfiandi (AD), merupakan tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Seperti diketahui, Andi Desfiandi saat ini sudah menjadi terdakwa dan telah menjalani 3 kali persidangan.

Adapun Andi Desfiandi telah melaksanakan persidangan sejak tanggal 9 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Saat ini, Andi Desfiandi sendiri dititipkan di Rutan Kelas II Way Huwi, Lampung Selatan.

Sementara tiga orang tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan KPK, Jakarta.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini