Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah amankan 15 terduga pelaku perusakan dan pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Rabu, 23 November 2022
Pengamanan terhadap 15 pelaku perusakan dan pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Lampung Tengah melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel dari Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung.
Keberhasilan polisi mengamakan 15 pelaku perusakan dan pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Lampung Tengah diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung.
Pandra mengatakan, 15 orang terduga pelaku pengrusakan tersebut yakni Raden Zugiri (RZ) 59 tahun, Badri (BD) 40 tahun, Edi Yurizal (EY) 61 tahun, Ridwan (RW) 48 tahun, Asikin (AS) 63 tahun.
Lalu Hartoni (HT) 48 tahun, Fauzi (FA) 33 tahun, Yogi Andalan (YA) 17 tahun, Dinata (DIN) 28 tahun, Idham (ID) 42 tahun, Sam, Abdul (AB) 38 tahun, Jupri (JP) 40 tahun, Noperdi (NOP) 17 tahun, dan Amrun (AM) 40 tahun.
Dalam pengamanan tersebut, didapati tiga orang yang positif menggunakan narkotika.
Baca juga: Guru PNS di Lampung Utara Tewas Tertabrak Kereta Api Kuala Stabas
Baca juga: Tenis Tambah 2 Perak untuk Lampung di Porwanas 2022
"Hasil tes Urine Tiga orang tersebut yakni Yogi Andalan (YA), Fauzi (FA), dan Dinata (DIN)," ujar Kabid Humas Polda Lampung (24/11/22).
Pandra mengungkapkan, 15 terduga perusakan dan pembakaran diamankan di beberapa lokasi yakni rumah Raden Zugiri (RZ), dan 2 lokasi lainnya di rumah warga.
Sedangkan untuk tim gabungan terdiri 10 personil Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.
Pandra jelaskan usai pengamanan langsung dilakukan tes urine, hingga diketahui beberapa positif gunakan narkotika.
"Dari 15 orang didapati tiga orang positif menggunakan narkotika," kata Pandra.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerapkan dan mengedepankan 3 upaya pengamanan yakni preventif, represif, dan persuasif.
Dalam penegakan itu pula, tambah Pandra, bahwa Polri juga mengedepankan asas equality before the law atau asas persamaan hak dimuka hukum.
"Artinya semua sama dimata hukum dan dalam penegakan hukum Polri tidak akan tebang pilih," ujarnya.
Usai melakukan penangkapan dan penegakan hukum, aparat kepolisian melakukan pertemuan untuk mediasi bersama tokoh adat kampung, kepala kampung, dan masyarakat setempat untuk memberikan pemahaman secara objektif.
"Mediasi ini untuk memberikan penjelasan atas dilakukannya kegiatan penangkapan 15 orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran PT GAJ," kata Pandra.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, jajaran anggota khususnya Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yang mempermasalahkan adanya Hak Guna Usaha (HGU) PT GAJ.
Pandra mengatakan, dengan adanya perusakan dan pembakaran, pihak kepolisian tidak bisa membiarkan pelaku provokator dan pelaku pembakaran begitu saja.
"Sehingga dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Lampung.
Kemudian, lanjutnya, terkait proses hukum kepada terduga pelaku akan diterapkan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.
"Penegakkan hukum dilakukan setelah ada bukti-bukti yang cukup dan meminta kepada tokoh adat yang hadir memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan kepolisian," ujarnya.
Kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel.
Ratusan Warga Rusak dan Bakar Aset PT GAJ
Sekitar 200 warga yang tergabung dari 5 kampung di Lampung Tengah melakukan aksi perusakan dan pembakaran terhadap aset perusahaan PT. Gunung Aji Jaya, Sabtu, 19 November 2022.
Ratusan warga dari lima kampung tersebut terdiri dari Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu dan Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian dan Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Ratusan Warga Mengadang Pasukan Patroli Pengamanan Usai Pengerusakan PT GAJ Lampung Tengah
Baca juga: Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Timur dan Mesuji Diperiksa KPK di Kasus Unila
Aksi perusakan dan pembakaran oleh ratusan warga ini merupakan puncak dari aksi sebelumnya yang telah dilakukan.
Mereka menginginkan tanah yang dikelola PT. Gunung Aji Jaya dikembalikan pada warga.
Massa menganggap Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikelola PT. Gunung Aji Jaya di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian telah habis masa berlakunya dan HGU berakhir pada tahun 2015 lalu.
Akibat kejadian tersebut, aset perusahan yang dirusak berupa lima bangunan utama kantor PT. Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truk, bangunan gudang pupuk serta dua pos satpam.
Atas kejadian tersebut, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 3,35 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya setelah memberikan arahan kepada pasukan pengamanan aksi tersebut.
Kapolres membenarkan bahwa ada ratusan massa yang tergabung dalam kelompok dari lima Kampung di Kecamatan Pubian dan Padang Ratu yang melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap aset perusahaan PT. Gunung Aji Jaya (GAJ).
Kapolres mengatakan, massa lima kampung tersebut melakukan aksi perusakan dan pembakaran untuk menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian yang dianggap masyarakat telah habis masa berlakunya Hak Guna Usaha (HGU).
"Massa mengklaim HGU perusahaan telah habis di tahun 2015," ujar AKBP Doffie.
Akibat kejadian perusakan dan pembakaran tersebut, aset perusahan yang dirusak berupa lima bangunan utama kantor PT. Gunung Aji Jaya, satu unit R4 (roda empat) minibus double cabin milik perusahaan, satu unit R6 (roda enam) truk colt diesel milik perusahaan, empat bangunan di gudang pupuk block B, dan dua unit pos satpam di blok A dan B.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, pengamanan masih kami lakukan di lokasi. Mohon doanya supaya persoalan ini segera selesai," katanya.
Kapolres mengklaim bahwa kini situasi terkendali, Polres Lampung Tengah telah menerjunkan petugas prioritas di lingkungan PT. Gunung Aji Jaya.
Polres Lampung Tengah sudah menempatkan personel Samapta untuk melaksanakan patroli di lingkungan PT. Gunung Aji Jaya.
"Personel Brimob di lokasi kantor dan areal perkebunan," terangnya.
Kapolres mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada tersangka atau pelaku perusakan dan pembakaran di PT. Gunung Aji Jaya yang diamankan.
Sejauh ini, lanjut Kapolres, upaya yang telah dilakukan terhadap aksi massa tersebut adalah melaksanakan pengamanan terpadu dengan Satuan Samping (TNI) dan Dinas Terkait (Satpol PP) pada setiap kegiatan aksi oleh masyarakat.
"Ia mengimbau untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan - tindakan yang diluar aturan/ melanggar hukum," ujar Kapolres.
Kemudian, lanjutnya, satreskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi dan untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kapolres mengatakan, ia bersama bupati juga tengah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat bahwa HGU tersebut masih berlaku hingga tahun 2040.
Setelah diperiksa, lanjut Kapolres, secara legal lahan tersebut masih merupakan hak kelola PT. Gunung Aji Jaya.
"HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 Ha dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat," ujar Kapolres.
"Sebelumnya bersama bupati telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat bahwa HGU perusahaan tersebut sudah diperpanjang hingga tahun 2040," ujar Kapolres.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)