Akhirnya meski sudah diancam oleh pelaku, korban tetap menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada ibu korban.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi, Polres Pesawaran melalui Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Aiptu Feri Ariyan Sori berhasil mendapati informasi keberadaan pelaku.
Dimana pada Jumat 25 November pukul 01.30 WIB petugas mendapati jika pelaku berada di rumah mertua yang berada di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai.
Dalam penangkapan tersebut turut mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Resmikan Turnamen Dandim Cup, Bupati Dendi Dukung Berkembangnya Futsal di Pesawaran Lampung
Baca juga: KPU Pesawaran Lampung Harapkan 30 Persen PPK Perempuan di Pemilu 2024
Pelaku akan dikenakan UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 15 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)