Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah telah menetapkan 18 tersangka perusakan dan pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ).
Hal yang mengejutkan dari 18 tersangka kasus perusakan dan pembakaran PT GAJ ada tersangka berinisial RZ (59) yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.
RZ pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah menggantikan pejabat sebelumnya Natalis Sinaga yang diberhentikan karena tersangkut pidana kasus korupsi.
Masa jabatan RZ saat menjadi Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah yakni periode 2014-2019.
Kemudian pada Juli 2019 pernah diperiksa KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap serta gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Lampung Tengah pada tahun 2018.
Kini, RZ ditangkap atas kasus pengrusakan dan pembakaran PT GAJ, serta aksi blokade massa dan penyerangan petugas saat patroli.
Baca juga: 17 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer, Siti Juwariah Dapat Umrah Gratis dari Bupati Lampung Barat
Baca juga: Panpel Pilrek Unila Baru Terima 4 Pendaftar Calon Rektor
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung telah mengamankan 24 orang yang diduga melakukan pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama aset PT. Gunung Aji Jaya, di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Dari 24 orang pelaku diamankan dalam kurun waktu lima hari, 18 pelaku di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para pelaklu tersebut diamankan pasca aksi aksi anarkis yang dilakukan oleh kelompok orang yang berjumlah kurang lebih 400 orang, pada tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di area PT GAJ.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat menggelar konferensi pers, Jumat (25/11/2022).
Kapolres mengatakan selama lima hari, pihak kepolisian sudah mengamankan 24 orang yang di duga sebagai pelaku pembakaran, perusakan dan penjarahan secara bersama-sama Aset PT GAJ.
"Setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian bukti yang ada, total sebanyak 18 orang, kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Sabtu (26/11/22).
Kronologi penangkapan, lanjut Kapolres, dimulai pada Senin, 21 November 2022 lalu, pihaknya beserta jajaran mengamankan delapan orang pelaku, dan tujuh di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketujuh tersangka tersebut yang telah melakukan blokade saat petugas gabungan sedang melakukan patroli cipta kondisi, melakukan pembubaran massa guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Diketahui, sambungnya, pada saat kami melakukan cipta kondisi melalui patroli, sekelompok massa berjumalah lebih dari 100 orang melakukan blokade dan penyerangan terhadap petugas.
"Saat itu juga pihak kepolisian diamankan delapan orang, tujuh di antaranya di tetapkan sebagai tersangka serta dua diantaranya positif narkoba," terang Kapolres.
Kemudian, lanjutnya, pada Rabu 23 November 2022, polisi kembali mengamankan 16 orang atas dugaan pembakaran, perusakan dan penjarahan secara massal milik PT. GAJ.
"11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya positif narkoba, beserta bandar dengan barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram," ujar Kapolres.
"Total semua tersangka ada 18 orang," ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan, ketujuh pelaku yang telah diitetapkan sebagai tersangka saat penangkapan pada 21 November 2022 yakni :
NS (38) warga Kampung Tanjung Kemala .
ZA ( 28) warga Kampung Negeri Kepayungan.
HL (26 ) warga Kampung Gedung Harga.
MF (19 ) warga Kampung Negeri Kepayungan
HR ( 70) warga Kampung Gunung Raya.
AS (70) warga Kampung Gunung Raya
YN (21) warga Kampung Gedung Harta.
Baca juga: Polres Amankan 24 Orang Pasca Kerusuhan PT GAJ di Lampung Tengah, 18 Orang Jadi Tersangka
Baca juga: Polisi Amankan 15 Orang Terduga Perusakan dan Pembakaran PT GAJ di 3 Lokasi
Lalu sebelas tersangka yang ditangkap pada 23 November 2022, dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni :
Raden Zugiri (RZ) 59 tahun, warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Badri (BD) 28 tahun, warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian.
Abdul Haris (AH) 39 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.
Asikin (AS) 63 tahun, warga Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Jupri (JP) 40 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.
Samhar (SAM), Warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Idham (ID) 48 tahun, warga Kampung Gunungaji, Kecamatan Pubian.
Fauzi (FA) 33 tahun, warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Sahferi (SF) 35 tahun, warga Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Yogi Andalan (YA) 17 tahun, Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.
Dinata (DIN) 28 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian
Selain mengamankan para pelaku, sambung Kapolres, petugas juga mengumpulkan barang bukti diantaranya:
Sepeda motor (R2) 27 unit berbagai merk, senjata tajam (sajam) jenis tombak 4 buah, keris 8 buah, golok 5 buah, pisau badik 1 buah, kampak 1 buah, gergaji mesin 1 buah, pedang 1 buah serta gerenda mesin 1 buah.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan yakni :
25 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 13,78 gram,3 bundel plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital, 3 buah skop terbuat dari pipet serta 2 buah kotak warna putih.
Para elaku akan dijerat dengan pasal :
Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana ( Dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalanagan rakyat, ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk,ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 214 KUHPidana tentang perlawan terhadap pejabat dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pasal 170 KUHPidana (melakukan kekerasan terhadap orang atau barang) ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pasal 160 KUHPidana (dengan sengaja lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ancaman 12 tahun penjara.
UU Narkotika pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
”Sampai hari ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan giat recovery, yaitu pemulihan situasi.
"Tujuannya agar semua aktivitas masyarakat khususnya di Kecamatan Pubian normal kembali tanpa adanya kekhawatiran dari masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ujar Kapolres, sejumlah Penyimbang (tokoh-tokoh adat) Kecamatan Pubian juga menyatakan setuju atas upaya yang dilakukan Polres jajaran dalam penegakan hukum terkait aksi perusakan dan pembakaran PT Gunung Aji Jaya.
Terakhir, Kapolres mengimbau kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT. GAJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, apabila tetap tidak menyerahkan diri,maka pihak Kepolisian akan tetap melakukan upaya hukum.”demikian tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)