Tribunlampung.co.id, Mesuji - Puluhan desa di Mesuji Lampung telah menyelesaikan pendataan aset desa yang dimulai dari 2015-2021.
Puluhan desa di Kabupaten Mesuji Lampung yang telah menyelesaikan pendataan aset desa itu ada sebanyak 89 desa dari 105 desa.
Sedangkan desa di Mesuji Lampung yang belum selesaikan pendataan aset desa ada 16 desa lagi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Pembangunan Aset Desa Erliana Sari Pohan mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, Senin (28/11/2022).
"Sampai saat ini sudah mengalami kemajuan dari 50 persen desa yang telah selesai, saat ini sudah lebih meningkat desa yang sudah menyelesaikan aset desanya," ujarnya.
Adapun desa yang belum menyelesaikan pelaporan aset desa itu Pohan menyebut ada 16 desa saja.
Baca juga: UMP Lampung 2023 Ditetapkan Rp 2.633.284,59, Naik Rp 192 Ribu dari UMP 2022
Baca juga: Masyarakat Pesisir Barat Lampung Antusias Daftar Calon PPK, Sudah Ada 320 Pendaftar
Pohan menyebut imbauan telah dilakukannya kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Mesuji.
Desa segera melaporkan aset desa yang dimulai dari 2015 sampai 2021 ke Dinas PMD.
Kemudian, Pohan menuturkan bahwa pelaporan aset desa itu itu nantinya sebagai bahan evaluasi monitoring center for prevention KPK.
Untuk aturan yang mengatur dalam pelaporan aset desa sendiri terdapat dalam Pasal 1 angka 11 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014.
Bahwa menjelaskan aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.
Aturan terkait aset desa itu juga tertuang dalam Perbub Mesuji Nomor 55 tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dijelaskannya adapun aset desa sendiri seperti balai desa, jalan desa, laptop, kendaraan dinas dan bangunan drainase.
Serta aset lainnya yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pohan pun mengungkapkan jika dalam pelaporan aset desa itu terlambat.
Maka konsekuensinya adalah penundaan gaji Siltap bagi aparatur desa setempat.
Sebelumnya, setengah lebih desa di Kabupaten Mesuji dari 105 desa tidak melaporkan aset desanya, Rabu (5/10/2022).
Padahal, Dinas PMD Mesuji, Lampung sendiri telah memberikan deadline atau batas waktu pelaporan aset desa pada 1 Oktober 2022.
Baca juga: Ungkap Kasus 1.000 Pil Ekstasi, Satresnarkoba Terima Penghargaan Pemkab dan DPRD Mesuji Lampung
Baca juga: Jajanan Unik Asal Mesuji Lampung, Kerupuk Telur Asin Harga Cuma Rp 10 Ribu/Bungkus
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Pembangunan Aset Desa Erliana Sari Pohan mewakili Kepala DPMD Kabupaten Mesuji.
"Kepada 105 desa di Kabupaten Mesuji untuk segera melaporkan aset desanya pada 1 Oktober 2022. Namun hingga kini hanya 52 desa yang telah melaporkan aset desanya," ujarnya
Sehingga, terus nya ada 53 desa di Kabupaten Mesuji yang belum melaporkan aset desanya.
Padahal sudah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji.
Pohan menyebut pelaporan aset desa ini sendiri sebenarnya sudah diminta oleh pihak Kementerian.
Namun, sampai saat ini belum tahap pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga masih ada kesempatan.
Meskipun begitu, Pohan menyebut kepada sebagian desa yang belum melaporkan aset desanya bakal berimplikasi pada pencairan siltap.
"Sedangkan yang sudah mengumpulkan pemberkasan bisa kita cair kan siltapnya dengan kita verifikasi dan kita ajakuan lagi ke keuangan agar bisa kita cairkan," terangnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)