Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Mesuji, Lampung belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023.
Namun, Disnakertrans Kabupaten Mesuji, Lampung menyebut bakal ada kenaikan UMK pada tahun 2023.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Kamis (1/12/2022).
"Insya Allah akan ada kenaikan UMK tahun 2023 jika dibandingkan dengan UMK sebelumnya di tahun 2022," ujarnya.
Kemudian, Najmul menuturkan Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji sendiri telah melakukan rapat.
Rapat tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Bupati Mesuji untuk menerbitkan rekomendasi UMK Mesuji Tahun 2023.
Baca juga: Tagar Unila Trending di Twitter Buntut Karomani Akui Terima Titipan 30 Calon Mahasiswa Unila
Baca juga: Kecelakaan Fuso Tabrak Dua Sepeda Motor di Lampung Timur, 3 Orang Tewas
"Saat ini proses penandatangan rekom oleh Pak Bupati yang selanjutnya akan dikirimkan kepada Dewan Pengupahan Propinsi Lampung," jelasnya.
Setelah itu maka Dewan Pengupahan Provinsi Lampung akan melakukan rapat dalam memberikan pertimbangan kepada Gubernur Lampung.
Untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMK Mesuji Tahun 2023.
"Jadi terkait berapa besar nilai UMK Tahun 2023 kita masih menunggu keputusan Gubernur Lampung,"
"Yang akan diumumkan selambat-lambatnya nya pada tanggal 7 Desember 2022," sambungnya.
Diketahui untuk besaran UMK 2022 di Kabupaten Mesuji sendiri berjumlah Rp 2.673. 569,29.
Angka yang ditetapkan itu tidak ada perubahan dari yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.
Diketahui Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.
Nilai upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 diklaim sudah sesuai dan diperhitungkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyebut ada dua unsur pokok dalam penetapan besaran UMP Lampung tahun 2023 itu.
Pertama yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai faktor kedua penetapan UMP Lampung tahun 2023.
Selain dua unsur itu, lanjut dia, ada juga penilaian alpha yang nilainya ditentukan dari kontribusi tenaga kerja di Provinsi Lampung.
Termasuk nilai peluang keberlanjutan usaha dari pengusaha di Lampung.
"Untuk Provinsi Lampung kenaikannya sebesar sudah 7,9 persen (dari UMP Lampung tahun 2022)," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Rabu, (30/11/2022).
Fahrizal berharap, nilai yang sudah ditetapkan tersebut dapat diterapkan di setiap lingkungan perusahaan di Provinsi Lampung.
"Jadi, harapannya, ini dapat diterima oleh pengusaha dan serikat buruh yang ada di Lampung," terang dia.
Untuk diketahui, UMP Lampung tahun 2023 ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.
Nilai UMP Lampung naik sebesar Rp 192.798,41 dari tahun sebelumnya, atau sekitar 7,9 persen.
UMP Lampung tahun 2022 diketahui hanya sebesar Rp 2.440.486,18 per satu bulan.
Nilai itu berlaku untuk pekerja tahun pertama.
Sementara untuk pekerja yang ada kerjanya lebih dari satu tahun wajib menerapkan struktur dan skala upah.
Hal itu ditegasi oleh Pemprov Lampung setelah keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023, Senin (28/11/2022).
Adapun perhitungan tersebut dilakukan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menekankan pengusaha untuk segera melakukan penyesuaian mekanisme pembayaran upah pekerjanya.
Pengusaha diminta agar pada Januari 2023 nanti sudah melakukan penyesuaian atas kebijakan tersebut.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini," kata dia saat dikonfirmasi Tribun.
Ia melanjutkan, peraturan tersebut hanya tidak perlu berlaku untuk pekerja di sektor non formal dan pekerja usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut, dikecualikan bagi UMKM," jelas dia.
(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf/V Soma Ferrer)