Berita Lampung

UMK Pesisir Barat 2023 Masih Ikut UMP Lampung

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid ketenagakerjaan Joni Aprizal. UMK Pesisir Barat masih ikut UMP Lampung.

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pesisir Barat Lampung 2023 masih mengikuti upah minimum provinsi atau UMP Lampung.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pesisir Barat, Lampung, Sukma Wati mengatakan, pihaknya tidak mengajukan UMK sebab saat ini Pesisir Barat belum memiliki Dewan pengupahan.

"Kita belum punya UMK saat ini kita masih mengikuti UMP Lampung," jelasnya, Kamis (1/12/2022).

Dikatakanya, UMP Lampung 2022 berkisar Rp 2.440.486.

Namun pada 2023 UMP Lampung mengalami kenaikan menjadi Rp 2.633.284,59.

"Artinya secara otomatis UMK kita juga naik kan kita masih mengikuti UMP Provinsi," ucapnya.

Baca juga: Disnakertrans Mesuji Lampung Beri Sinyal Ada Kenaikan UMK Mesuji 2023

Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Petani di Tulangbawang Lampung Diringkus Polisi

Selain itu Pesisir Barat juga selama ini belum pernah menetapkan UMK sendiri.

Selanjutnya kata dia, pihaknya akan meneruskan kenaikan UMK Pesisir Barat itu kepada pihak perusahaan yang beroperasi.

" Kita berharap semua pihak akan menjalankan peraturan baru ini," katanya.

"Namun saya pikir mereka juga sudah tau kalau ada kenaikan UMP ini, meskipun begitu kita akan meneruskan keputusan Provinsi ini," sambungnya.

Menanggapi kenaikan UMP sebesar 7.9 persen yang diumumkan pihak Provinsi beberapa hari yang lalu.

Sukma mengatakan, menyambut baik kenaikan gaji tersebut. 

Sebab dengan naiknya gaji itu tentu akan menambah motivasi dan semangat para pekerja itu sendiri.

"Ya kita tentu menyambut baik kenaikan UMP ini karenakan akan menambah semangat para pekerja," bebernya.

Diketahui Penetapan kenaikan UMP itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Dikatakanya, pihaknya berharap kedepan Pesisir Barat memiliki Dewan pengupahan.

Sebab kata dia, dewan pengupahan ini dipandang penting guna memperjuangkan dan melindungi hak para buruh atau pekerja.

"Memang seharusnya kita juga punya dewan pengupahan seperti Kabupaten yang lain," imbuhnya.

"Terkait dewan pengupahan ini kita akan koordinasikan dulu dengan Provinsi bagaimana teknisnya," sambungnya.

Selain itu pihaknya juga sedang mempelajari sistem dewan pengupahan tersebut. Sebab dewan pengupahan itu terdiri dari berbagai Stocholder terkait.

Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Berita Terkini