Berita Lampung

DPRD Lampung Barat Usulkan Tiga Nama Pj Bupati ke Pemprov Lampung

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial jelaskan pihaknya usulkan tiga nama sebagai Pj Bupati Lampung Barat sebab Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin habis masa jabatannya pada 11 Desember 2022.

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat mulai mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Bupati ke Pemprov Lampung untuk segera mengisi kekosongan kursi kepimimpinan di Lampung Barat, Jumat (2/11/2022).

Usulan Pj Bupati dilakukan DPRD Lampung Barat mengingat masa kepemimpinan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasnurin akan berakhir pada 11 Desember 2022.

Menurut Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial usulan tersebut sudah diterbitkan dalam surat keputusan (SK) No:27/DPRD-LB/Kep.D/2022 yang isinya tiga daftar nama calon Pj Bupati yang diusulkan.

Tiga nama Pj Bupati yang diusulkan oleh DPRD Lampung Barat tersebut yakni, Nukman yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat.

Selanjutnya Qodratul Ikhwan yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung.

Kemudian yang terakhir ialah Ganjar Jationo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Diskominfo Provinsi Lampung.

Baca juga: Bupati Tulangbawang Lampung Raih Penghargaan Satyalancana Aditya Karya Mahatva Yodha

Baca juga: Ayah Briptu Anumerta Gilang Aji Kehilangan Teman Cerita, Rencana Pulang Akhir Tahun

Edi menambahkan, tiga nama tersebut muncul sebagai usulan Pj berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu bersama para fraksi DPRD Lampung Barat.

“Usulan Pj ini sudah berdasarkan beberapa proses tahapan yang sudah kami lakukan sejak pertengahan November lalu,” Kata Edi.

“Kami sudah rapat bersama fraksi-fraksi DPRD Lampung Barat dan kemudian hasilnya muncul tiga nama tersebut,” terusnya.

Edi mengungkapkan, usulan tiga nama Pj tersebut akan dikirim ke Pemprov Lampung dan kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian ia menambahkan, hak dan kewenangan untuk menetapkan Pj Bupati di Lampung Barat sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.

“Proses usulan tersebut awalnya akan dikirim ke provinsi dan setelah itu akan dilanjutkan ke Kemendagri,” ungkap Edi.

“Putusan Pj pun nantinya akan langsung dilakukan oleh Kemendagri, karena mereka yang mempunyai hak dan wewenang untuk menetapkannya,” sambungnya.

Diketahui hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemudian telah disahkan menjadi UU disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 diangkat Penjabat Bupati atau Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).

Selain itu surat Menteri Dalam Negeri No:131.33/3906/SJ tentang usulan nama calon Penjabat Bupati yang berisi perihal usulan tiga nama calon Penjabat Bupati yang akan mengisi kekosongan jabatan di Kabupaten Lampung Barat

Edi menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan dan menyimpulkan siapa yang akan menjadi Pj untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan di Lampung Barat.

Kini yang bisa dilakukan pihaknya ialah menunggu keputusan dari Kemendagri terkait hal tersebut.

Baca juga: UMK Lampung Barat Tahun 2023 Diharapkan Warga Naik Mengikuti Harga Bahan Pokok

Baca juga: Sebanyak 265 Atlet Lampung Barat Siap Bertanding di 19 Cabang Olahraga Porprov IX 2022

Edi hanya berharap, siapa saja yang nantinya bakal mengisi kursi kekosongan tersebut diharapkan bisa melanjutkan seluruh program pembangunan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Di sini kita tidak bisa memastikan ataupun menyimpulkan siapa yang ditunjuk menjadi Pj, kita hanya bisa menunggu keputusan dari Kemendagri,” jelas Edi.

“Namun siapa pun yang ditunjuk, kami berharap nantinya dia bisa meneruskan seluruh program pembangunan sebelumnya, tentunya yang berpihak ke masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui selain usulan dari DPRD Lampung Barat, tentunya ada juga usulan dari Gubernur Lampung, dan Pemerintah Pusat terkait Pj Bupati Lampung Barat ini.

Berdasarkan informasi yang didapat, Gubernur Lampung telah mengusulkan tiga nama sebagai Pj Bupati Lampung barat, dua nama usulan Gubernur pun sama dengan DPRD Lampung Barat yaitu mengusulkan Nukman dan Qodratul Ikhwan.

Kemudian satu nama lagi yang diusulkan Gubernur Lampung yaitu Mulyadi Irsan, saat ini Ia menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

Terakhir, usulan dari Pemerintah Pusat hanya satu, yaitu Syarmadani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Politik Dalam Negeri pada Kemendagri.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Berita Terkini