Selanjutnya pihak Polsek mendatangi dan mengamankan TKP untuk memintai ketetangan saksi-saksi.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel dan Unit Reskrim Polsek Penengahan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan tersebut.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan 3 Unit Monitor merk acer uk 14 in, Unit Monitor merk samsung uk 14 in, 4 (Empat) Unit CPU Merk avaris," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )