Berita Lampung

Kapolres Pringsewu Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Calo Pembuatan SIM

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapoles Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi. Kapolres Pringsewu Lampung imbau masyarakat tak gunakan calo pembuatan SIM.

Atau bisa melalui media sosial Instagram @humaspolrespringsewu dan Facebook @Humas Polres Pringsewu.

"Kita pastikan setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Sebelum mengajukan permohonan bikin SIM baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Permohonan tertulis

2. Bisa membaca dan menulis

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor

4. Batas usia, antara lain:

17 tahun untuk SIM golongan A, dan
16 tahun untuk SIM golongan C

20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus teori dan ujian praktik

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini