"Pada tahun 2022 UMK Lampung Timur sebesar Rp2.440.486,18, sedangkan, untuk tahun 2023, UMK diusulkan sebesar Rp2.614.053,56 atau meningkat 7,9 persen dibanding 2022," paparnya.
Ia juga membenarkan, jika pihaknya tidak akan merekomendasikan hasil perhitungan UMK di Lampung Timur.
"Mengacu pada Permenaker no 18 Tahun 2022, karena hasil perhitungan UMK lebih rendah dari UMP, jadi kita tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut kepada Gubernur," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)