Berita Lampung

Ikut Ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pringsewu 2023 Rp 2.633.284.59

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsaker Pringsewu, Lampung, Lakat Atorip. Ikut ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pringsewu 2023 Rp 2.633.284.59.

Setelah naiknya UMK, diimbau nantinya seluruh perusahaan di Pringsewu ikut menerapkannya.

"Secara otomatis perusahaan harus ikut menaikkan upah, agar karyawan mendapatkan kesejahteraan," ungkapnya.

Agung, salah satu pekerja di minimarket berharap adanya kenaikan gaji.

Meskipun tidak terlalu signifikan, akan tetapi kenaiakan gaji baginya patut disyukuri.

"Ya berharapnya naik gaji kita, kalau benar-benar naik ya alhamdullilah sangat bersyukur," pungkasnya.

(Tribumlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini