Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.
Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.
UMK Lampung Tengah Rp 2.637.161,54 per bulan
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Tengah tahun 2023.
Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung putuskan besaran UMK Lampung Tengah tahun 2023 sebesar Rp 2.637.161,54 per bulan.
UMK Lampung Tengah tahun 2023 tersebut naik dari tahun sebelumnya yang diketahui sebesar Rp 2.444.079,29 per bulan atau naik sebesar 7,90 persen.
Perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut, merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Penetapan UMK Lampung Tengah tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/746/V.08/HK/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Lampung Tengah.
SK tersebut tertandatangan langsung oleh gubernur pada 7 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Berita Lampung Terkini 8 Desember 2022, Gubernur Lampung Putuskan UMK 2023 untuk Kabupaten dan Kota
Baca juga: Gubernur Putuskan UMK 5 Kabupaten di Lampung Setara UMP Lampung
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera pihaknya distribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK Lampung Tengah tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun UMK Lampung Tengah tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).
Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.