Berita Lampung

UMK Way Kanan 2023 Naik 7,62 Persen Jadi Rp 2.847.450,00

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - UMK Way Kanan 2023 naik 7,62 persen jadi Rp 2.847.450,00.

Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat 

Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan. 

Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Berita Terkini