Pelaku berikut motornya langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga.
Anggota Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“ET diancam kurungan penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Handphone Dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan Lampung
Baca juga: Sibuk Tebang Pohon, Petani Karet di Way Kanan Lampung Kehilangan Motornya
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengimbau kepada warga untuk berhati-hati, terutama pengusaha agen bank.
Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku kejahatan mengincar pengusaha tersebut.
“Sudah banyak agen bank yang jadi korban kejahatan, seperti perampokan, penipuan,” jelasnya.
Dia meminta pengusaha agen bank memasang kamera CCTV di tempatnya.
Hal ini untuk mempermudah pemantauan usahanya dan mengantisipasi tindak kejahatan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )