Berita Lampung

Merasa Tertipu, Pengusaha di Tulangbawang Lampung Penjarakan Rekan Bisnis

Penulis: Candra Wijaya
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi tersangka kejahatan digiring ke sel tahanan di Polres Tanggamus Lampung.Pengusaha di Tulangbawang Lampung penjarakan rekan bisnis karena merasa tertipu dan dirugikan hingga puluhan juta.

"Usaha jual beli rongsokan itu sudah berjalan satu bulan, pelaku tidak pernah menunjukan laporan pembukuan ke korban," ujar Zulian.

Hal itu membuat korban menaruh curiga terhadap pelaku.

Korban kemudian menanyakan langsung ke pelaku terkait pembukuan usaha jual beli rongsokan.

"Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak Rp 70 juta dari modal usaha awal, bahkan itu juga belum dihitung jumlah keuntungan," ungkap Zulian.

Korban punĀ  kemudian menanyakan nota-nota penjualan ke pelaku.

Baca juga: Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di Tulangbawang Barat Lampung Anggota Pencak Silat

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Stok BBM Subsidi dan Pembelian Stabil di Tulangbawang Lampung

Saat dicek oleh korban, pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan.

Akibat ulah dari pelaku, korban mengalami kerugian Rp 70 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Dente Teladas.

"Berdasarkan laporan dari korban, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kaplsek Dente Teladas Iptu Zulian.

Polisi pun mengamankan barang bukti 6 kwitansi penyerahan uang ke pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas Iptu Zulian.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Berita Terkini