Berita Lampung

Pelaku Curanmor di Tanggamus Lampung Lakukan Perlawanan dengan Sajam saat Ditangkap

Penulis: Dickey Ariftia Abdi
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Pulau Panggung beserta barang bukti kejahatan dan mereka sempat melawan serta melarikan diri saat ditangkap.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Tiga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung sempat melawan dan lari dari kejaran polisi saat ditangkap.

Upaya penangkapan oleh anggota Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung terhadap tiga pelaku pencurian sepeda motor dilakukan di depan toko Alfamart Talang Padang pada Rabu (7/12/2022).

Dari tiga pelaku pencurian sepeda motor itu satu menyerang polisi dengan pisau jenis badik, satu lagi melarikan diri saat penangkapan oleh anggota Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.

Namun semuanya berhasil diamankan, khususnya satu pelaku yang lari ke pemukiman akhirnya tertangkap berkat bantuan warga.

Tiga pelaku curanmor itu berstatus pelajar berinisial DA (17), PU (16) dan BP (17). 

Dalam penangkapan tiga pelaku, Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Ringkus 3 Pemuda saat Asyik Pesta Sabu, 2 Diantaranya Mahasiswa

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Lampung Sosialisasikan Aplikasi Super App Kepada Masyarakat

Barang bukti tersebut berupa sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih milik pelaku. 

Kemudian, terdapat sebilah badik bersarung kulit warna coklat yang juga diamankan pihak kepolisian. 

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut ditangkap atas dasar laporan tanggal 7 Desember 2022.

Korban yang melaporkan kehilangan motor bernama Endra Distianti (25) warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung. 

Dari keterangan korban, dirinya baru menyadari kejadian tersebut saat bangun tidur pukul 05.00 WIB, lantas mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Dan anggota Polsek Pulau Panggung berhasil tangkap pelaku beberapa jam usai kejadian.

“Ketiga pelaku ditangkap, Rabu 7 Desember 2022 pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Ia jelaskan, penangkapan ketiga pelaku oleh pihak kepolisian sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku. 

Petugas kepolisian nyaris menjadi korban kebrutalan pelajar SMA yang membawa senjata tajam.

Sebelumnya memang polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan penyelidikan melalui media sosial. 

Dikarenakan, pelaku memposting sepeda motor hasil kejahatan melalui grup forum jual beli Facebook wilayah.

Hal itu karena Polsek Pulau Panggung menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan di media sosial Facebook. 

Lantas ada pemilik akun Facebook yang bernama Kang Cod  menawarkan sepeda motor yang ciri-cirinya seperti milik korban.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. 

Sehingga pihaknya mendatangi salah satu Alfamart di Talang Padang untuk melakukan transaksi. 

Pelaku juga meminta pihaknya, untuk melakukan selfie di depan Alfamart dan meminta foto KTP sebelum melakukan transaksi.

Lanjut Iptu Musakir, sekitar pukul 23.00 WIB ketiga pelaku datang dengan mengendarai motor hasil curian.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada tiga pelaku tersebut. 

Namun, pelaku berinisial DA melakukan perlawanan dengan menggunakan sebuah badik. 

Sedangkan pelaku BP melarikan diri ke arah rumah warga dan atas bantuan warga ketiga pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap. 

Baca juga: Seorang Buruh Tani di Tanggamus Lampung Diseret Buaya saat Mandi di Sungai Way Semaka

Baca juga: Nasib Wanita Tanggamus Lampung Diserang Buaya saat Mandi di Sungai Jelang Maghrib

“Jadi ketiga pelaku tersebut ditangkap saat proses COD jual beli motor hasil kejahatan di depan gerai Alfamart di Talang Padang,” kata Iptu Musakir. 

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan pelaku mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di Kecamatan Air Naningan. 

“Terhadap para korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung, namun semua korban telah didatakan,” ungkapan Kapolsek Pulau Panggung. 

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses penyelidikan. 

Terhadap tiga pelajar SMA tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. 

Namun penyelidikan ini mengacu pada UU peradilan anak. 

 ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Berita Terkini