Namun, dalam pertemuan itu, pelaku melarang pembeli menyinggung soal harga.
”Maksudnya tidak usah membahas harga. Pokoknya kalau cocok, transfer uangnya ke si pelaku,” jelasnya.
Feabo juga mengungkapakan, pesan untuk tidak membahas harga itu juga disampaikan ke penjual.
Pelaku mengaku pembeli yang datang merupakan perwakilannya.
Dalam aksinya ini, pembeli juga dilarang membayar secara tunai.
Baca juga: Penari IODI Pringsewu Raih 13 Medali Porprov Lampung 2022
Baca juga: Realisasi Serapan Anggaran Pringsewu Lampung Capai 82,60 Persen
"Korban diminta mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan pelaku," paparnya
"Setelah uang itu ditransfer, pelaku pun menghilang," terangnya.
Setelah itu, pembeli dan penjual baru sadar menjadi korban penipuan.
Pembeli merasa sudah membayar, sedangkan penjual tidak menerima uang.
Dikatakan Feabo, kerugian atas kejadian tersebut nilainya beragam tergantung jenis kendaraan.
"Nilainya bervariasi namun rata-rata diatas Rp 50 juta," ujarnya.
Untuk menghindari hal serupa, Feabo mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk waspada dan lebih teliti jika melakukan jual beli secara online.
"Jangan karena harga murah jadi langsung tertarik, malah kita patut curiga dan kroscek lebih dalam lagi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)