Berita Lampung

Waspada! Marak Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Online di Pringsewu Lampung

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengimbau masyarakat waspada terkait maraknya penipuan jual beli mobil bekas secara online di wilayah Pringsewu.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Polres Pringsewu Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati terkait maraknya penipuan jual beli mobil bekas secara online.

Pasalnya sudah ada tiga kasus penipuan jual beli mobil bekas secara online yang laporannya masuk ke Polres Pringsewu.

Peristiwa penipuan jual beli mobil bekas secara online yang laporannya masuk ke Polres Pringsewu terjadi rentang Januari hingga Desember 2022.

"Setidaknya sudah ada tiga laporan yang masuk ke Polres Pringsewu terkait penipuan jual beli mobil bekas secara online," kata Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kepala Polres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (14/12/2022).

Artinya, menurut dia, sudah ada tiga warga di Pringsewu yang jadi korban penipuan jual beli mobil bekas secara online tersebut.

Namun sampai saat ini Polres Pringsewu belum berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli mobil bekas secara online tersebut.

Baca juga: Pj Bupati Pringsewu Launching BLT Penanganan Dampak Inflasi Bersumber APBD

Baca juga: 3.298 Keluarga Miskin di Pringsewu Lampung Terima BLT Penanganan Dampak Inflasi

Feabo menyebutkan, modus penipuan jual beli kendaraan secara online beragam. 

Belakangan, lanjut Feabo, pelaku penipuan menyamar sebagai makelar di Pringsewu.

"Aksi mereka banyak menyasar penjual dan pembeli mobil bekas," paparnya.

Untuk menarik minat korban, harga mobil yang ditawarkan makelar biasanya jauh lebih murah.

Sebelum menyasar calon pembeli, pelaku lebih dulu menghubungi penjual mobil. 

Pelaku seolah-olah menjadi pembeli dan menawar mobil. 

Setelah itu mobil tersebut ditawarkan kepada calon pembeli dengan harga yang lebih murah dari pasaran maupun harga jual pemilik mobil.

Pembeli yang tertarik langsung diminta oleh pelaku memeriksa mobil milik penjual. 

"Hal itu seolah-olah untuk meyakinkan kedua pihak, yakni pembeli dan penjual," paparnya.

Namun, dalam pertemuan itu, pelaku melarang pembeli menyinggung soal harga. 

”Maksudnya tidak usah membahas harga. Pokoknya kalau cocok, transfer uangnya ke si pelaku,” jelasnya.

Feabo juga mengungkapakan, pesan untuk tidak membahas harga itu juga disampaikan ke penjual. 

Pelaku mengaku pembeli yang datang merupakan perwakilannya. 

Dalam aksinya ini, pembeli juga dilarang membayar secara tunai. 

Baca juga: Penari IODI Pringsewu Raih 13 Medali Porprov Lampung 2022

Baca juga: Realisasi Serapan Anggaran Pringsewu Lampung Capai 82,60 Persen

"Korban diminta mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan pelaku," paparnya

"Setelah uang itu ditransfer, pelaku pun menghilang," terangnya.

Setelah itu, pembeli dan penjual baru sadar menjadi korban penipuan.

Pembeli merasa sudah membayar, sedangkan penjual tidak menerima uang. 

Dikatakan Feabo, kerugian atas kejadian tersebut nilainya beragam tergantung jenis kendaraan.

"Nilainya bervariasi namun rata-rata diatas Rp 50 juta," ujarnya.

Untuk menghindari hal serupa, Feabo mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk waspada dan lebih teliti jika melakukan jual beli secara online.

"Jangan karena harga murah jadi langsung tertarik, malah kita patut curiga dan kroscek lebih dalam lagi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini