Berita Lampung

Polda Lampung Ungkap Kasus Korupsi Bimtek 202 Kepala Desa di Lampung Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengungkap terkait kasus korupsi Bimtek kepala desa di Lampung Utara yang melibatkan pegawai Dinas PMD Pemkab Lampung Utara, Jumat (16/12/2022)

Adapun ketiga tersangka yakni inisial IAS, selaku Kabid PEMDES Dinas PMD Pemkab Lampung Utara.

Dalam kasus tersebut, IAS selaku pegawai negeri yang menerima suap dari penyelenggaraan Bimtek.

Seorang lainnya yang diamankan berinisial N, Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Pemkab Lampung Utara.

N bertugas sebagai pegawai negeri yang menerima suap dari penyelenggara bimbingan teknis.

Satu lagi, yakni NF sebagai ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Baca juga: Geger Penemuan Bayi Laki-laki di Perkebunan Karet Lampung Utara, Ari-ari Masih Menempel

Baca juga: Dinas Kominfo Lampung Utara Buka Kerjasama Media Massa lewat Aplikasi SIKEPLU

NF merupakan Tersangka pemberi suap kepada pegawai negeri  terkait kegiatan Bimtek.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini