Pemilu 2024

KPU Pringsewu Lampung Rekrut 398 PPS, Segini Upahnya

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pringsewu Dewi Eliyasari.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pringsewu, Lampung merekrut 398 orang untuk menjadi anggota adhoc di tingkat kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang Pemilu 2024.

Perekrutan anggota PPS Pringsewu, Lampung ini dibuka sejak Minggu (18/12/2022).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pringsewu Dewi Eliyasari membenarkan pihaknya membuka rekrutmen PPS.

"Rekrutmen panitia pemungutan suara atau PPS ini dibuka sejak kemarin (18/12/2022)," kata Dewi saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (19/12/2022).

Dewi menyebut, rekrutmen PPS terbuka untuk umum dan tanpa ada batasan kuota.

"Jadi terbuka seluas-luasnya. Kuota juga tidak dibatasi, sebanyak-banyaknya," paparnya.

Baca juga: Ini Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 KPU Pringsewu

Baca juga: KPU Pesisir Barat Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Mulai 20 November 2022

Ia menjelaskan, pendaftaran PPS dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA, siakba.kpu.go.id.

Sementara untuk jumlah 398 orang yang dibutuhkan, Dewi merinci setiap pekon/kelurahan dibutuhkan tiga orang PPS.

"Pringsewu ini memiliki 131 pekon/kelurahan. Jadi jika setiap pekon tiga orang, maka seluruhnya akan ada 398 orang," imbuh dia.

Dewi mengungkapkan, ketua PPS akan menerima upah sebesar Rp 1,5 juta.

Sementara untuk anggota Rp 1,3 juta.

Jadwal rekrutmen PPS Pringsewu:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022

2.Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18-27 Desember

3. Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19-29 Desember 2022

Halaman
12

Berita Terkini