Sunarto mengatakan, data tersebut merujuk hasil suara pemilihan legislatif tahun 2019 lalu.
Ia juga menyebutkan, adapun syarat Parpol yang dapat menerima dana hibah adalah Parpol yang sah dan diakui kebaradaannya.
"Kemudian Parol tersebut mendapat kursi di DPRD," paparnya.
Sunarto juga megatakan, angka dana hibah Parpol di Pringsewu paling kecil se-kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Baca juga: Kios Pengecer BBM di Pringsewu Lampung Terbakar saat Pemiliknya sedang Isi Ulang
Baca juga: Jalan di Pringsewu Lampung 36 Tahun Tak Diperbaiki, Anggota DPRD Sebut Miris
"Dana hibah Parpol di Pringsewu per suara itu Rp2.400, sedangkan untuk kabupaten kota yang ada di Lampung sudah Rp 5.000 per suara," ungkapnya.
Ia menyebutkan, belum naiknya angka dana hibah Parpol di Bumi Jejama Secancanan karena keterbatasan APBD.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)