Kemudian, anggota langsung meminta keterangan korban yang didampingi orangtuanya.
Setelah pemeriksaan lengkap, kemudian anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Anggota menangkap SK, pada Selasa (20/12/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Tekab PRESISI Polsek Buay Bahuga mengetahui pelaku sedang bersama rekannya.
Mereka sedang naik mobil menuju kerumah rekannya.
Anggota yang tidak ingin pelaku kabur, kemudia mencegat kendaraan tersebut di jalan umum Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
“SK langsung diamankan kemudian dibawa ke Polsek Way Tuba,” katanya.
Dalam kasus tersebut, SK akan dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )