Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku tindak asusila anak di bawah umur inisial SK (41) berdomisili di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pelaku tindak asusila SK merudapaksa bocah tetangganya sendiri berinisial Ha (3,5).
Kepala Polres Way Kanan Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim Pokres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat tanggal 25 November tahun 2022 sekitar pukul 09.00 Wib.
TA, ibu korban mendapat cerita dari anaknya, Ha (3,5) sambil memeluk.
Baca juga: 2 Pemuda Gasak Kulkas dan Springbed di UPT Dinas PPA Way Kanan Lampung
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Lampung Sudah Kantongi Nama Pelaku Penembakan Warga Way Kanan
Anaknya kemudian menangis menceritakan setelah meminta uang untuk membeli makanan ringan di toko milik pelaku.
Rumah pelaku berada tepat berhadapan rumah korban.
Sepulang dari membeli makanan tersebut bagian sensitif korban merasa sakit.
"Korban mengaku bagian sensitifnya dipegang oleh pelaku saat membeli makanan di toko pelaku,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Mendengar hal tersebut, lalu TA langsung mendatangi pelaku.
Setelah itu Ibu korban langsung membawa korban ke Bidan untuk mengecek area sensitif korban.
“Karena kurang puas Ibu korban melakukan Visum di rumah sakit Islam At-Taqwa gumawang Oku Timur Sumsel,” katanya.
Saat diperiksa, bagian sensitif korban mengalami luka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian sensitif.
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Lampung Sudah Kantongi Nama Pelaku Penembakan Warga Way Kanan
Baca juga: Tipu Agen BRI Link dengan Modus Transfer, Pria Way Kanan Lampung Kini Dibui
Selanjutnya, TA selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Buay Bahuga.