Kemudian, kasus tambang batu ilegal, pihaknya mengamankan dua orang pelaku.
"Terjadi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, dengan dua tersangka yakni IS dan SR," tutur Ipda Meidy.
Ia menjelaskan, penangkapan penambangan batu ilegal ini dilakukan pada Selasa (4/10/2022) lalu.
"Untuk kasus penambangan batu ilegal ini, saat ini sudah tahap P21," ucapnya.
"Semua pelaku tambang ilegal, dijerat dengan pasal 161 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan Batubara," jelas Ipda Meidy.
Sementara, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi pada Kamis (27/7/2022) pukul 11.00 WIB.
"Lalu, kasus penyalahgunaan BBM diamankan di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur dengan tersangka FK dengan penangkapan," tambah Meidy.
"Tambang Ini diketahui tidak berizin, dan kasus ini sudah tahap P21," lanjutnya.
"Kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab III UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," tutur Ipda Meidy.
Ia juga menjelaskan, kasus yang sudah di tahap P21, telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Lampung.
"Perkara yang telah masuk tahap P21, juga telah dilakukan tahap dua di kejaksaan," katanya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
"Harapannya, jangan sampai ada lagi penambangan ielgal, baik pasir ataupun batu," imbuh Ipda Meidy.
"Yang pasti ini untuk menciptakan kekondusifan di masyarakat, khususnya di Kabupaten Lampung Timur," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)