Berita Lampung

Selama 2022, Reskrim Polres Lampung Timur Ungkap 3 Kasus Tambang Ilegal

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: muhammadazhim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Ipda Meidy Hariyanto, saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (28/12/2022). Selama 2022, Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengngkap 3 kasus tambang ilegal dan satu kasus penyalahgunaan BBM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sepanjang tahun 2022, Unit Tipidter, Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap 3 kasus tambang ilegal. 

Menurut data Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, tiga kasus tembang ilegal tersebut, yakni dua tambang pasir ilegal dan satu tambang batu ilegal. 

Dua kasus tambang pasir ilegal terjadi di Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti, dan di Dusun VII Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Lalu, kasus tambang batu ilegal berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, Lampung pada Oktober 2022 lalu. 

Sementara, kasus penyalahgunaan BBM diamankan di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Lampung pada Juli 2022 lalu. 

Baca juga: Selama 2022, Polres Lampung Timur Ungkap 3 Kasus Tambang Ilegal

Baca juga: Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Ini Diciduk Polres Lampung Timur

Hal tersebut diungkapkan Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Ipda Meidy Hariyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (28/12/2022). 

"Selama tahun 2022 ini, Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 2 kasus tambang pasir ilegal," ujar Ipda Meidy.

"Kemudian, satu kasus tambang batu ilegal dan satu kasus penyalahgunaan BBM," sambungnya. 

Ipda Meidy juga menjelaskan, titik lokasi penambangan pasir ilegal tersebut. 

"Penambangan pasir ilegal ada dua. Yang pertama, pada bulan Juli lalu, tepatnya Kamis (7/7/2022), pukul 14.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal atau tidak memiliki izin," paparnya. 

"Lokasinya berada di Dusun VII Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. Kita amankan satu tersangka yakni AR, dan kasus sudah tahap P21," timpalnya. 

Kemudian, kasus tambang pasir ilegal selanjutnya terjadi di Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Lampung pada Minggu (16/10/2022).

"Saat sedang melakukan patroli, anggota menemukan aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut," tambahnya. 

Menurutnya, saat ini, kasus ini sedang dalam tahap sidik. 

"Kasus ini masih dalam proses sidik dan akan kita tindak lanjuti," katanya. 

Kemudian, kasus tambang batu ilegal, pihaknya mengamankan dua orang pelaku. 

"Terjadi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, dengan dua tersangka yakni IS dan SR," tutur Ipda Meidy. 

Ia menjelaskan, penangkapan penambangan batu ilegal ini dilakukan pada Selasa (4/10/2022) lalu. 

"Untuk kasus penambangan batu ilegal ini, saat ini sudah tahap P21," ucapnya. 

"Semua pelaku tambang ilegal, dijerat dengan pasal 161 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan Batubara," jelas Ipda Meidy. 

Sementara, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi pada Kamis (27/7/2022) pukul 11.00 WIB. 

"Lalu, kasus penyalahgunaan BBM diamankan di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur dengan tersangka FK dengan penangkapan," tambah Meidy. 

"Tambang Ini diketahui tidak berizin, dan kasus ini sudah tahap P21," lanjutnya. 

"Kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab III UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," tutur Ipda Meidy. 

Ia juga menjelaskan, kasus yang sudah di tahap P21, telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Lampung.

"Perkara yang telah masuk tahap P21, juga telah dilakukan tahap dua di kejaksaan," katanya. 

Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum. 

"Harapannya, jangan sampai ada lagi penambangan ielgal, baik pasir ataupun batu," imbuh Ipda Meidy. 

"Yang pasti ini untuk menciptakan kekondusifan di masyarakat, khususnya di Kabupaten Lampung Timur," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

 

 

Berita Terkini