"Sejak saat itu MA tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui korban," katanya.
Korban yang meradang langsung melaporkan MA ke polisi pada April 2022.
Berbekal laporan korban, polisi mencari keberadaan MA.
Hingga akhirnya Tekab 308 Polres Lampung Tengah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan MA.
Petugas langsung memburu pelaku yang diketahui berada di kawasan Kota Metro, Selasa (27/12/2022).
"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ujar Edi.
MA dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)