Berita Lampung

2.027 Istri di Lampung Tengah Gugat Cerai Suami Gegara Tak Diberi Nafkah Cukup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohammad Ilhamuna, Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah saat menjelaskan angka kasus perceraian selama tahun 2022 di Lampung Tengah, Lampung, Senin (2/1/2023). Dalam setahun, sebanyak 2.027 istri gugat cerai suaminya di Lampung Tengah.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dalam setahun, sebanyak 2.027 istri gugat cerai suaminya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Jumlah istri gugat cerai suami tersebut adalah kasus yang ditangani Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah sepanjang tahun 2022.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Gunung Sugih, Lampung Tengah Mohammad Ilhamuna mengungkapkan, gugat cerai adalah kasus terbanyak dari total 3.198 kasus yang ditangani Pengadilan Agama Gunung Sugih selama 2022.

Menurutnya, penyebab utama banyaknya istri yang menggugat cerai suami dari faktor ekonomi.

"Faktor ekonomi sangat populer jadi alasan istri gugat cerai suaminya di Lampung Tengah," ujarnya kepada Tribun Lampung, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Kecelakaan di Lampung Tengah Telan 474 Korban, Tewas 95 Orang

Baca juga: Setahun, 243 Orang Muda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Ilham mengatakan, kebanyakan dari istri atau penggugat mengaku tidak dinafkahi dengan cukup oleh suami.

Ekonomi menengah kebawah menjadi pemicu istri gugat cerai suaminya.

Selain itu, kata Ilham, faktor lain penyebab tingginya kasus gugat cerai adalah pihak ketiga atau perselingkuhan.

"Ada gugatan akibat perselingkuhan, namun jumlahnya hanya dua sampai tiga kasus saja," katanya.

Ditambahkan Ilham, dari tahun ke tahun, jumlah kasus perceraian di Lampung Tengah terus meningkat.

Dengan usia rata-rata 30 sampai 50 tahun.

Di tahun 2022, jumlah kasus perceraian sebanyak 2.641 kasus.

"Terdiri dari kasus cerai gugat 2.027 kasus dan cerai talak 614 kasus," katanya. 

Jumlah tersebut lebih banyak 10 kasus dibanding tahun 2021 yaitu 2.631 kasus.

Selain cerai talak dan gugat, kasus dispensasi kawin juga menjadi sorotan di Lampung Tengah sebanyak 174 kasus.

Dengan pihak yang terlibat kasus berusia di bawah 19 tahun dan di atas 15 tahun.

Ilham menjelaskan, penanganan kasus dispensasi kawin di Lampung Tengah cukup banyak.

Banyaknya jumlah kasus dispensasi kawin itu disebabkan oleh faktor hamil di luar nikah.

Selain itu, maraknya pergaulan bebas yang tidak terkontrol juga mempengaruhi dispensasi kawin tersebut.

Baca juga: 543 Penderita Tuberkulosis di Lampung Tengah Sudah Parah

Baca juga: Kronologi Wisatawan Tewas Tertimpa Tiang Listrik di Jalan Nasional Lampung Barat

Akhirnya, banyak anak yang terpaksa menikah muda dengan kondisi perempuan hamil.

"Bahkan setelah anaknya lahir, tak sedikit juga yang berujung perceraian," ujar Ilham.

Menurutnya, jumlah kasus dispensasi kawin tiap tahun makin meningkat.

Perkembangan teknologi menjadi salah satu pemicu naiknya kasus dispensasi kawin.

Selain itu, peran media sosial juga punya pengaruh besar dalam pergaulan bebas ini.

Ilham berharap, perlu adanya pengawasan dan sosialisasi dari berbagai pihak agar dapat menekan kasus dispensasi anak, apalagi yang hamil diluar nikah. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini