Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN yang diduga berselingkuh.
Diketahui suami oknum jaksa MN adalah VB yang merupakan Kasi Datun di Kejari Kolaka Sulawesi Tenggara.
"Sanksi itu ada di ranah pihak pengawasan, dari Ibu Aswas akan mengklarifikasi, memanggil terlapor dan pelapor serta teman kerja di tempat terlapor," kata Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Intel Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).
Ahmad Patoni mengatakan, dua jaksa atau pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan terlapor dan pelapor ini akan diperiksa. Dan hasil pemeriksaan nanti pihak pengawasan yang akan menyampaikannya.
"Akan disampaikan kepada pimpinan dulu hasil pemeriksaan, mungkin di sana akan diputuskan pemberian sanksi," kata Ahmad Patoni.
Baca juga: Pengakuan Pengacara yang Digerebek Selingkuh dengan Jaksa di Kamar Hotel Bandar Lampung
Baca juga: Kronologi Oknum Jaksa Digerebek Suami di Kamar Hotel Lampung Bareng Pengacara
Ahmad Patoni mengatakan, terkait sanksi semua itu ada pada bidang pengawasan.
"Kalau nanti diberikan sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat sampai dua tahun hingga pencabutan kewenangan jaksa. Pemecatan juga termasuk sanksi berat, dan itu keputusan dari Jaksa Agung," kata Ahmad Patoni.
Ahmad Patoni menambahkan, sanksi ringannya bagi jaksa melanggar kode etik yakni penundaan gaji berkala dan teguran lisan.
"Kami gerak cepat terhadap kasus yang membuat viral ini. Namun sudah ada kesepakatan dari keduanya untuk berdamai," kata Ahmad Patoni.
"Perdamaian itu karena keinginan mereka berdua dan kami hanya mediasi," kata Ahmad Patoni.
"Kemarin Wakajati Lampung Yuni Dari Winarsih yang memimpin mediasi tersebut dari jam 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Patoni.
"Alhamdulillah hasil mediasi klarifikasi terhadap mereka berdua dan pertolongan Allah SWT dibukakan pintu hati mereka untuk penyelesaian kasus dengan kekeluargaan," kata Patoni.
Baca juga: Digerebek Bareng Oknum Jaksa di Hotel Lampung, RM: Cuma Ngobrol-ngobrol
Baca juga: Oknum Jaksa di Lampung Selingkuh dengan Pengacara, Tahun Baruan di Hotel
Ia mengatakan, artinya terjadi kesepakatan perdamaian dengan isinya mereka saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.
"Selama ini keduanya telah membina rumah tangga, dan telah dianugerahi tiga orang anak perempuan," kata Patoni.
"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Patoni.