Berita Lampung

Sudah Berdamai, Kejati Lampung Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Jaksa Diduga Selingkuh

Penulis: Bayu Saputra
Editor: muhammadazhim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni (kiri) bersama Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat menggelar konferensi pers terkait jaksa diduga selingkuh dengan pengacara di Ruang Rapat Intel Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).

"Dalam penggerebekan tersebut pria yang diduga oknum pengacara tersebut tidak mengenakan celana," kata Kompol Dennis.

Diamankan di Mapolresta

Kompol Dennis meneruskan, kedua pasangan bukan suami istri tersebut langsung diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi setelah penggerebekan tersebut kami membawa mereka ke kantor polisi. Kita masih mendalami kasus ini," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengatakan, suami sah dari oknum jaksa tersebut melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan.

"Jadi mereka kami persangkaan dengan pasal 284 KUHP," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Ia mengatakan, keduanya saat ini masih kami dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bantah Berzina

Oknum pengacara, RM (30), mengatakan, saat penggerebekan itu ia sedang buang air besar (BAB). Sementara MN berpakaian lengkap.

"Tak ada perbuatan tak senonoh antara saya dengan MN," kata dia saat diwawancarai Tribun Lampung melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan, MN datang bersama tiga anaknya dan dua pembantu pada malam pergantian tahun 2022-2023 tersebut.

"Pada malam pergantian tahun itu saya diminta kakaknya MN yang berada di Padang untuk mengawasi adiknya MN tersebut," kata RM.

RM mengatakan, ia bersama MN hanya ingin ngobrol-ngobrol ringan sekalian melewati pergantian tahun.

"Tak ada perbuatan yang melanggar norma, apalagi zinah dan saya berharap media serta semua pihak bisa berimbang dalam persoalan ini," kata RM.

"Saya juga tidak ingin masuk ke wilayah persoalan MN dengan suaminya," kata RM.

Halaman
1234

Berita Terkini