Namun, di balik keterbatasan itu, Bambang mengklaim penerapan awal dari zero ODOL sudah mulai dicicil di Lampung.
Penerapannya dimulai dari akses transportasi jalan tol. Yakni dengan pemasangan weight in motion (WIM).
Pemasangan WIM adalah tindak lanjut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih dan Pelanggaran Muatan Lebih di Jalan Tol.
Lokasi pemasangan WIM di Gerbang Tol Lematang, yang dekat dengan kawasan industri.
Truk diminta putar balik di Pelabuhan Bakauheni
Selama tiga hari larangan truk obesitas atau overdimension dan overload (ODOL) melintas, sebanyak tiga truk diputar balik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung menerapkan batas muat angkutan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan bermuatan melebihi 50 ton untuk menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni sejak Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief mengatakan, pihaknya menindak tegas sopir atau pengelola truk yang muatannya melebihi 50 ton.
Dalam tiga hari, petugas BPTD telah memutarbalikkan sembilan truk ODOL.
Bahar mengatakan, pada Sabtu (31/12/2022) kendaraan yang diperiksa sebanyak 35 unit.
Ada 24 unit kendaraan yang membuat surat pernyataan.
Sebanyak dua truk diputar balik karena angkutannya melebihi 50 ton.
Pada Minggu (1/1/2023), sebanyak 19 unit truk yang diperiksa.
Sebanyak 12 unit membuat surat pernyataan.