Berita Lampung

Flight Indonesia Mencatat 34.514 Burung Liar di Lampung Disita Selama 2022

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marison Guciano, selaku Direktur Eksekutif Yayasan Flight Indonesia saat diskusi bersama awak media di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023) dan jelaskan 34.514 ekor burung liar disita dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Yayasan Flight Indonesia mencatat sebanyak 34.514 ekor burung liar disita dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Penyitaan 34.514 ekor burung liar dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab diungkap Marison Guciano, selaku Direktur Eksekutif Yayasan Flight Indonesia.

Flight Indonesia mencatat 34.514 ekor burung liar di Lampung disita Selama 2022

Marison mengungkap hal itu saat diskusi di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023) dengan tema "Lampung Dalam Pusaran Perdagangan Satwa Liar llegal di Indonesia".

Ia mengatakan, tercatat ada 34.514 ekor burung liar di Lampung telah disita selama tahun 2022.

Marison mengatakan, Flight Indonesia secara keseluruhan telah menyita 34.517 individu satwa liar hidup disita di Provinsi Lampung selama 2022.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA.

Baca juga: Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar Setelah Dipancing LSM Perlindungan Satwa Liar

"Angka 34.517 atau 53, 33 persen ini dari seluruh individu satwa liar yang disita di Indonesia," kata Marison.

Sementara itu, sebanyak 34.514 atau 99,99 persen itu merupakan burung liar telah disita.

"Lampung menjadi provinsi dengan angka tertinggi penyitaan satwa liar di seluruh Indonesia," kata Marison.

"Sepanjang tahun 2022 terjadi 50 penyitaan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung atau 30 persen dari jumlah penyitaan di seluruh Indonesia," kata Marison.

"Semakin meningkat kasus ini karena pelaku kurang hukuman yang diberikan kepada mereka," kata Marison.

Ia mengatakan, sepanjang 2022 terjadi 165 penyitaan satwa liar ilegal se Indonesia.

Ada 64.714 individu satwa liar hidup disita di Indonesia selama 2022.

"Sebanyak 98,50 persen dari seluruh individu satwa liar hidup yang disita merupakan jenis burung atau 63.756 individu," kata Marison.

Sedangkan, sejumlah penyitaan satwa awetan dan bagian tubuh satwa liar di Indonesia selama 2022.

Di antaranya, sisik trenggiling 464 kg, paruh rangkong 11 awetan dan bagian tubuh satwa liar 100, telur penyu 250 buah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,  sepanjang 2022 pihaknya menangani 18 kasus tindak pidana penyelundupan satwa liar dilindungi di Lampung. 

"Karena Lampung merupakan sentra dan perlintasan perdagangan satwa liar di Sumatera," kata pria berdarah minang ini.

Ia mengatakan, selain burung banyak temuan perdagangan satwa liar di Lampung mulai dari harimau, trenggiling, gading gajah, dan hewan dilindungi lainnya. 

"Maka dari itu untuk menekan angka di tahun 2023 ini, Polda Lampung bersama instansi terkait terus mengantisipasi, mengawasi, dan mencegah perdagangan satwa liar," kata Pandra.

Baca juga: Jual Satwa Dilindungi, Warga Kotabumi Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: KSKP Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

"Kami menilai semua ini diperlukan sinergitas seluruh pihak utamanya elemen masyarakat," kata Pandra.

Ia mengatakan, hal ini untuk membebaskan Lampung dari aksi perdagangan satwa ilegal. 

"Kalau dari sisi lain pencegahan juga harus dilakukan dari hulu ke hilir, dengan mengedukasi dan mensosialisasikan ke masyarakat," kata Pandra.

Pandra mengatakan, memperdagangkan satwa liar yang dilindungi merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Berita Terkini