Pelaku bernama Soni Harsono (53) Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Adnan (54) Kelurahan Mandalahayu, Kecamatan Salopan, Provinsi Jawa Barat dan Elman Purba (52) Perumahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
Lanjut Edwin, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.
Pelaku Soni dan Adnan hanya bekerja mengumpulkan batu yang diduga mengandung emas.
Satu pelaku lain atas nama Elman Purba merupakan pemilik alat dan pemilik lahan.
Selain mengamankan tiga pelaku, kata Edwin, pihaknya juga mengamankan 18 alat yang digunakan untuk menambang emas tersbebut.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Masih Buru Pengguna Sabu di Gayam, Kabur saat Polisi Dihalang Warga
Baca juga: Dua Personel Polres Lampung Selatan Dipecat Gara-gara Tersandung Kasus Narkoba
"Dengan rincian sebagai berikut 18 buah tabung besi gelondong, 1 buah dinamo, 2 buah ember, 1 buah poli alat untuk memutar, 7 buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, 1 buah alat pelebur," katanya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan terkait informasi adanya kegiatan tambang emas ilegal di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
"Pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan terkait informasi adanya kegiatan tambang dan didapati ada 3 titik lubang tambang mas di sana," kata Edwin.
"Dengan rincian, 1 lubang arah barat, 1 lubang tengah lembah, 1 lubang arah timur," jelasnya.
Kemudian, dari tempat itu didapatkan kumpulan alat, berupa 18 buah tabung besi gelondongan yang sedang beroperasi untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )