"Tempat pengolahan hasil Tambang ilegal itu berada di Dusun Teluk Harapan Desa, Sidomekar Kecamatan Katibung," kata Edwin.
Sehingga, Sat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama dengan personel Polsek Katibung langsung menuju ke lokasi tersebut.
Kemudian, dari tempat itu didapatkan kumpulan alat, berupa 18 buah tabung besi gelondongan yang sedang beroperasi untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Berhasil Cegah Peredaran Sabu 246,535 kg Selama 2022
Baca juga: Polres Lampung Selatan Bentuk Tim Khusus untuk Pengamanan Nataru
Lalu, Edwin mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemilik alat tersebut bernama Elman Purba yang saat itu berada di tempat lain.
Setelah dilakukan interogasi awal pemilik alat pengolahan tambang emas Purba, mengungkapkan bahwa batu yang sedang diolah didapatkan dari hasil lokasi lubang sama yakni di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )