Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kesepakatan nilai retribusi di dermaga Ketapang, Pesawaran Lampung diputuskan sementara Rp 7 ribu dari rencana semula Rp 25 ribu.
Putusan retribusi Rp 7 ribu tersebut adalah hasil kesepakatan dari masyarakat Ketapang Desa Batu Menyan, pelaku usaha wisata dan Pemkab Pesawaran Lampung.
Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata Pesawaran Lampung (AP3L), Rahman, mengatakan kesepakatan masalah retribusi dermaga Ketapang akhirnya ada di angka Rp 7 ribu.
“Angkanya Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu,” ujar Rahman, Kamis (5/1/2023).
Rahman menjelaskan, hal tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).
“Yang artinya Rp 2 ribu untuk retribusi dishub yang memang sudah berjalan sejauh ini di Ketapang, dan meskipun belum ada timbal balik yang didapat kepada masyarakat dari PAD tersebut,” kata Rahman.
Baca juga: Dispar Pesawaran, Lampung: Penarikan Rp 25 Ribu di Pelabuhan Ketapang untuk Retribusi
Baca juga: Pantai Ketapang Bahari, Tempat Wisata di Lampung yang Sejuk Banyak Pohon Kelapa
Lanjut Rahman, lalu Rp 5 ribu terbagi untuk tiga intansi.
“Untuk Pemkab Pesawaran, dishub, dan untuk PAD desa,” terang Rahman.
Rahman menyebut, itulah rincian yang diajukan dari pihaknya selaku pelaku usaha wisata di Pesawaran.
“Meskipun kesepakatan tersebut masih bersifat pengajuan, dan akan terlebih dahulu dibahas dengan kepala daerah,” jelas Rahman.
Rahman menilai, hasil kesepakatan di angka Rp 7 ribu tersebut masih belum tertanggapi sampai dengan hari ini.
“Namun, kami bersyukur masukan-masukan yang diajukan diterima oleh pemkab Pesawaran,” ungkapnya.
Terkait hasil retribusi senilai Rp 7 ribu tersebut dari pandangan pelaku usaha tour dan travel wisata tersebut, Rahman katakan memang tidak memungkinkan untuk membebankan biaya yang harus dikeluarkan kepada wisatawan.
“Artinya, secara otomatis retribusi senilai Rp 7 ribu ini berdampak cukup banyak,” kata Rahman.
Rahman menyebut, dampak tersebut bisa dapat mengurangi pendapatan bersih atau menaikan ongkos tarif bagi wisatawan.
“Jadi harga tentu bisa saja berubah, mengingat retribusi Rp 7 ribu mendekati angka Rp 10 ribu,” ucapnya.
Rahman menjelaskan, jadi bisa saja terjadi kenaikan ongkos wisata dari Rp 150 menjadi Rp 190 atau pengurangan dari komisinya,” jelas dia.
“Tentunya angka Rp 7 ribu bagi kami masih terhitung berat, karena sampai saat ini masih belum ada perubahan ataupun fasilitas yang diberikan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Baca juga: Retribusi Wisata di Pesawaran Lampung Disepakati Sebesar Rp 7 Ribu
Baca juga: Disdukcapil Pesawaran Lampung Jelaskan Cara Buat KTP Digital untuk Masyarakat, Gratis
Rahman menjelaskan, karena status dermaga 1,2,3 dan 4 tersebut bukan semua milik pemerintah atau dikelola oleh pemerintah.
“Karena dermaga 1, 2 dan 3 itu kepemilikannya dikelola secara pribadi, dan benar pada dermag ke 4 dibangun oleh pemerintah,” jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)