Berita Lampung

Dispar Pesawaran, Lampung: Penarikan Rp 25 Ribu di Pelabuhan Ketapang untuk Retribusi

Dispar Pemkab Pesawaran, Lampung masih tahap meninjau penarikan retribusi Rp 25 ribu ke Pelabuhan Ketapang untuk sumber PAD.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Warga melakukan aksi damai di Balai Desa Batu Menyan terkait masalah retribusi sebesar Rp 25 ribu, Dispar Pesawaran jelaskan itu untuk fasilitas umum di dermaga Pelabuhan Ketapang. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Pesawaran, Lampung menyatakan penarikan retribusi Rp 25 ribu ke Pelabuhan Ketapang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun penarikan retribusi Rp 25 ribu ke Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Teluk Pandan, oleh Dispar Pemkab Pesawaran Lampung tersebut masih sebatas rencana.

Kini Dispar Pemkab Pesawaran, Lampung masih tahap meninjau penarikan retribusi Rp 25 ribu ke Pelabuhan Ketapang tersebut yang rencananya sebagai sumber PAD.

Sebelumnya penarikan Rp 25 ribu untuk masuk ke Pelabuhan Ketapang Kecamatan Teluk Pandan sempat menjadi permasalahan.  

Menurut Yudiana, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Wisata, Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Pesawaran, retribusi nantinya tetap diperuntukan di Pelabuhan Ketapang sendiri.

Yudiana mengatakan dari retribusi tersebut rencananya untuk pembangunan berbagai fasilitas umum di dermaga Ketapang.

Baca juga: Dispar Pesawaran Lampung Akan Terapkan PPKM Level 1 Selama Libur Nataru

Baca juga: Pasca Libur Nataru, Masih Ada Pegawai di Pemkab Pesawaran Lampung Bolos Kerja

“Mulai dari ruang tunggu, kebersihan dermaga, sampai dengan asuransi jiwa bagi wisatawan yang datang,” ujar Yudiana, Rabu (5/1/2023).

Kendati demikian, Yudianan menyebut hal tersebu belum diterapkan.

“Meskipun sampai saat ini kita masih mendengar pendapat dari para pelaku perjalanan wisata yang merasa keberatan dengan nominal uang yang dikeluarkan,” kata Yudiana.

Ia menjelaskan, pihaknya tetap menampung pendapat serta aspirasi mereka seluruhnya.

 Lanjutnya, penarikan retribusi juga dinilai berperan penting sebagai peningkatan PAD dari sumber pariwisata.

 “Dan hal tersebut saat ini belum ada untuk pemkab,” terangnya.

Sebagai rinciannya, retribusi yang masuk sebesar Rp 25 ribu tersebut untuk dibagi kepada retribusi perhubungan, pariwisata, serta asuransi jiwa.

 Lalu, untuk PAD Desa, serta pihak vendor yang menyiapkan segala fasilitas umum di dermaga.

Sementara itu, Kepala Desa Batu Menyan, Syahrozi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajak kepada pelaku usaha perjalanan wisata untuk hadir dalam sosialisasi permasalahan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved