Alokasi tersebut dihadirkan meskipun status kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM telah dicabut oleh pemerintah pusat.
Penyediaan alokasi itu dikhususkan sebagai bentuk antisipasi terhadap pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 pada masa transisi dari pandemi menjadi endemi kali ini.
Diketahui, angka belanja daerah Provinsi Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp 7.381.761.189.686,00.
Nominal penggunaan APBD 2023 untuk penanganan Covid-19 akan disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada angka pasti untuk itu.
"Anggarannya nanti disesuaikan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancara di Bandar Lampung, Senin (2/1/2023).
"Namun pasti ada pengurangan, terlebih posko Covid-19 sudah tidak melakukan pekerjaan sebagaimana fungsinya di masa PPKM. Artinya kalau bisa kita lakukan penghematan, akan disematkan," lanjut Fahrizal Darminto.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)