Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Prof Karomani akan menjalani sidang perdana pada Selasa (10/1/2023).
Pengacara Karomani, Ahmad Handoko membenarkan kliennya dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada lusa mendatang, Selasa (10/1/2023).
"Benar Prof Karomani akan menjalani sidang perdananya pada hari Selasa depan tanggal 10 Januari 2023 dan kami akan menyiapkan bahan pembelaan terhadap klien kami," kata Ahmad Handoko, saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (8/1/2023).
Ia mengatakan, kuasa hukum akan mengikuti proses persidangan dan akan melakukan pembelaan secara proporsional sesuai dengan aturan.
"Kami kuasa hukum Prof Karomani sedang mempelajari berkas dakwaan terhadap kami dan kami ke depannya akan ada eksepsi atau tidak (bergantung isi dakwaan)," kata Handoko.
Handoko mengatakan, pada Selasa sidang mengagendakan pembacaan dakwaaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Pada hari Selasa tersebut klien kami akan mendapatkan dakwaan dari JPU KPK, dan seperti apa dakwaannya itu semua kewenangan JPU KPK," kata Handoko.
"Kami menunggu jaksa KPK membacakan dakwaan klien kami," kata Handoko.
"Kami tidak tahu apakah akan diperbaiki ataukah tetap dakwaan yang disampaikan JPU KPK kepada kami," kata Handoko.
Handoko mengatakan, pada persidangan perdana Prof Karomani ada sekitar seratusan saksi yang akan dihadirkan KPK.
"Tetapi kami tidak tahu berapa orang yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti," kata Handoko.
Baca juga: Tersangka Korupsi PMB Unila 2022 Karomani Cs Ditahan Satu Sel di Rutan Way Huwi
Baca juga: Dengan Rompi KPK, Eks Rektor Unila Karomani Dititipkan di Rutan Way Huwi Lampung Selatan
Ia mengatakan, beban pembuktian tersebut ada di JPU KPK yang berkewajiban menghadirkan saksi-saksi apakah semua hadir atau tidak.
Handoko mengatakan, dakwaan yang akan dibela pada klien Karomani pada sidang besok Selasa mendatang sekitar upaya kliennya yang mengumpulkan uang pada PMB untuk kepentingan pribadi.
Handoko mengatakan, faktanya Karomani tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
"Dan murni uang itu untuk pembangunan LNC," kata Handoko.
Ia mengatakan, gedung itu akan dihibahkan atau digunakan untuk kegiatan sosial warga Nahdlatul Ulama (NU).
"Jangan sampai persepsi uang tersebut untuk kepentingan pribadi Karomani," kata Handoko.
"Kan ada beberapa rekening yang disita dan aset yang dilakukan tracking, itu tidak ada terkait penerimaan uang tersebut," kata Handoko.
Karena sudah diakui dan jelas berdasarkan alat bukti juga itu uang yang diterima dan digunakan untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Ia mengatakan, kliennya Prof Karomani tidak pernah dalam tanda kutip menentukan berapa besaran anggaran tersebut.
"Klien kami Prof Karomani juga tidak pernah transaksionalkan PMB Unila," kata Handoko.
"Karena ada beberapa yang menitipkan kepada pak Karomani dan ada yang tidak lulus," kata Handoko.
Jadi semata-mata bukan setiap semua yang dititipkan ke beliau itu lulus.
"Dan yang tidak semua yang lulus itu juga menyumbang," kata Handoko.
"Jadi seolah-olah uang suap itu kaitannya dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Handoko.
"Tidak ada transaksional contohnya ada (A) ini menitip dengan kesepakatan nilai sekian dan itu akan diluluskan dalam fakta persidangan,"kata Handoko.
Di dalam dakwaan KPK juga menyebutkan bahwa untuk lulus calon mahasiswa diminta menyiapkan sekian untuk sumbangan.
Sebenarnya, menurut Handoko, itu berbeda. Sebab orang menyumbang setelah lulus dan sebelum tes tidak ada kesepakatan apa-apa.
"Makanya menyumbangnya juga bervariasi ada yang Rp 100 Juta, Rp 50 Juta dan Rp 200 Juta," kata Handoko.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo bersama tim telah melimpahkan berkas tiga terdakwa suap PMB Unila ke PN Tanjung Karang
Agung mengatakan, tiga terdakwa tersebut yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.
"Berkas para terdakwa sudah diserahkan dakwaannya kepada PN Tanjung Karang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo.
"Nanti akan ada 100 saksi yang akan disiapkan dari ketiga terdakwa tersebut," kata Nugroho.
"Tapi nanti akan dipilah-pilah lagi, dan memang terkait pembuktian langsung dan sesuai dakwaan akan kami panggil," kata Nugroho.
Saat ditanya bakal satu majelis persidangan ketiga terdakwa tersebut, Nugroho mengatakan, semua itu diserahkan kepada PN Tanjung Karang bagaimana teknisnya.
"Tetapi untuk terdakwa Heryandi dan M Basri digabung, jadi ada dua terdakwa untuk satu perkara," kata Nugroho.
Ia mengatakan, terdakwa M Basri dan Heryandi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Karomani, melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal pasal 12 B. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )