"Jadi seolah-olah uang suap itu kaitannya dalam penerimaan mahasiswa baru."
"Tidak ada transaksional contohnya ada (A) ini menitip dengan kesepakatan nilai sekian dan itu akan diluluskan dalam fakta persidangan," kata Handoko.
Di dalam dakwaan KPK juga bahwa untuk lulus agar menyiapkan sekian dalam kaita sumbangan sekian.
Sebenarnya itu bukan hal yang berbeda dan orang menyumbang setelah lulus dan sebelum tes tidak ada kesepakatan apa-apa.
"Makanya menyumbangnya juga bervariasi ada yang Rp 100 Juta, Rp 50 Juta dan Rp 200 Juta," kata Handoko.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo bersama tim telah melimpahkan berkas tiga terdakwa suap PMB Unila ke PN Tanjung Karang.
Agung mengatakan, tiga terdakwa tersebut yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.
"Berkas para terdakwa sudah diserahkan dakwaannya kepada PN Tanjung Karang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo.
"Nanti akan ada 100 saksi yang akan disiapkan dari ketiga terdakwa tersebut," kata Nugroho.
"Tapi nanti akan dipilah-pilah lagi, dan memang terkait pembuktian langsung dan sesuai dakwaan akan kami panggil," kata Nugroho.
Saat ditanya bakal satu majelis persidangan ketiga terdakwa tersebut, Nugroho mengatakan, semua itu diserahkan kepada PN Tanjung Karang bagaimana teknisnya.
"Tetapi untuk terdakwa Heryandi dan M Basri digabung, jadi ada dua terdakwa untuk satu perkara," kata Nugroho.
Ia mengatakan, terdakwa M Basri dan Heryandi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Karomani, melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal pasal 12 B.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )