Handoko mengatakan, faktanya beliau tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
"Dan murni uang itu untuk pembangunan LNC," kata Handoko.
Ia mengatakan, gedung itu dalam kaitannya milik pribadi, gedung akan dihibahkan atau digunakan untuk kegiatan sosial warga Nahdlatul Ulama (NU).
"Jangan sampai persepsi Karomani untuk kepentingan pribadi Karomani uang tersebut."
"Jadi itu yang akan kami tekankan pada persidangan perdana klien kami Prof Karomani, jangan sampai persepsi Karomani menerima uang itu untuk kepentingan pribadi," kata Handoko.
Ia menyebut selama ini pemberitaan yang beredar jika gedung itu milik Karomani.
"Karena dalam fakta persidangan dan pemberitaan bahwa seolah-olah gedung ini milik Karomani."
"Kan ada beberapa rekening yang disita dan aset yang dilakukan tracking, itu tidak ada terkait penerimaan uang tersebut," kata Handoko.
Karena sudah diakui dan jelas berdasarkan alat bukti juga itu uang yang diterima dan digunakan untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).
"Gedung LNC itu untuk umat dan tetapi administrasinya belum. Gedung LNC itu bukan untuk kepentingan pribadi," kata Handoko.
Baca juga: Karomani Cs Resmi Dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi
Baca juga: Dengan Rompi KPK, Eks Rektor Unila Karomani Dititipkan di Rutan Way Huwi Lampung Selatan
Ia mengatakan, kliennya Prof Karomani tidak pernah dalam tanda kutip, menentukan berapa besaran anggaran tersebut.
"Klien kami Prof Karomani juga tidak pernah transaksionalkan PMB Unila," kata Handoko.
"Karena ada beberapa yang menitipkan kepada pak Karomani dan ada yang tidak lulus," kata Handoko.
Jadi semata-mata bukan setiap semua yang dititipkan ke beliau itu lulus.
"Dan yang tidak semua yang lulus itu juga menyumbang," kata Handoko.