Karena sejumlah pembuktian dari rekonstruksi hingga pengumpulan bukti perkara sudah jelas.
"Terdakwa jelas memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana," ungkapnya kepada Tribun Lampung, Kamis (5/1/2023).
Ety mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan JPU untuk banding.
Pasalnya, dakwaan dan tuntutan tidak sesuai dengan upaya pembuktian sebelum persidangan.
Baca juga: Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Baca juga: Berita Lampung Terkini 5 Januari 2023, Pelaku Polisi Tembak Polisi Divonis 12 Tahun Penjara
Dirinya berharap mendapatkan keadilan yang setimpal dengan apa yang dia dan keluarganya alami.
"Kami dan keluarga berterima kasih dengan tim JPU yang sudah berusaha memberikan keadilan kepada kami namun kami kecewa dengan vonis yang ditetapkan majelis hakim," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)