Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Muhammad Basri didakwa dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan, kedua terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.
Dua terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri bersama-sama Rektor Unila Karomani menerima hadiah terkait PMB Unila di beberapa tempat.
"Jadi UU nomor 20 tahun 2001 ini atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
Hal itu disampaikan saat menyampaikan pembacaan dakwaaan dihadapan pimpinan majelis hakim yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Achmad Rifai, serta dua anggota majelis hakim yakni Efianto D dan Edi Purbanus, Selasa (10/1/2023).
Ia mengatakan, kedua terdakwa bersama-sama Rektor Unila Karomani pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022.
Baca juga: Merasa Kurang Nyaman, Karomani Minta Dipindahkan ke Rutan Rajabasa
Baca juga: Tiba di PN Tanjungkarang, Mantan Rektor Unila Karomani Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Bertempat di ruang kerja Wakil Rektor Unila Asep Sukohar, di ruang kerja Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila.
Di rumah pribadi Evi Daryanti di Kelurahan Gunung Terang Bandar Lampung, di Rumah Makan Rumah Kayu Bandar Lampung.
Di rumah pribadi Karomani Jalan Komarudin 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Di rumah Ari Meizari di Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
"Ada juga di Kampus Pasca Sarjana Unila, di Ruang Kerja Heryandi, yaitu menerima hadiah, yakni menerima uang seluruhnya Rp 3,4 milar," kata Agung.
Ia mengatakan, setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Tugiyono yang merupakan keluarga dari MS, Evi Kurniaty merupakan keluarga dari FRF,
Riskandi merupakan keluarga dari EAP, Zuchradi yang merupakan keluarga dari RM.
Feri Antonius yang merupakan keluarga dari MVA, Linda Fitri keluarga dari FLH di dalam jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Ia mengatakan, Joko Sumarno yang merupakan keluarga dari SNA, Hengky Malonda yang merupakan keluarga dari FMH.
Lalu, Ari Meizari yang merupakan perwakilan dari ZA, Andi Desfiandi yang merupakan keluarga dari ZAP.
Kemudian, Sofia yang merupakan keluarga dari FSW, M Anton Wibowo yang merupakan keluarga dari AFM, Marzani yang merupakan keluarga dari MHI.
Aneta yang merupakan keluarga dari CPM, Razmi Zakiah Oktarlina yang merupakan keluarga dari ZAR.
Evi Daryanti yang merupakan keluarga dari MDA, Wayan Rumite yang merupakan perwakilan dari KMS.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Baca juga: Kepala PN Tanjungkarang Bandar Lampung Pimpin Langsung Sidang Karomani Perkara PMB Unila
Di dalam jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) melalui terdakwa M Basri.
Melalui saksi Budi Utomo, Asep Sukohar, Mualimin dan Fadjar Pamukti Putra, ppadahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat tindak pidana korupsi.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )