Rektor Unila Ditangkap KPK
Kepala PN Tanjungkarang Bandar Lampung Pimpin Langsung Sidang Karomani Perkara PMB Unila
Kepala PN Tanjungkarang Lingga Setiawan akan pimpin sidang mantan Rektor Unila Karomani.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjadwalkan sidang perdana terdakwa Karomani di perkara suap pada penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila), Selasa (10/1/2023).
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung Hendro Wicaksono mengatakan, sidang perdana terdakwa Karomani akan dipimpin langsung oleh Lingga Setiawan.
"Ketua majelis hakim dalam sidang Karomani dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lingga Setiawan," kata Hendro saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (8/1/2023).
Ia menambahkan, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lingga Setiawan ini akan didampingi oleh anggota majelis hakim Edi Purbanus dan Aria Verronica.
"Ketiga hakim senior tersebut akan menyidangkan terdakwa dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk," kata Hendro.
Hendro mengatakan, untuk berkas perkara terpisah dari sangkaan perbuatan penerima suap dalam program PMB Unila pada 2022.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Sidang Perdana pada 10 Januari 2023
Baca juga: KPK Diperkirakan Hadirkan Seratusan Saksi dalam Sidang Perdana Kasus Karomani
"Nantinya akan disidangkan dua terdakwa lainnya yakni Heryandi dan Muhammad Basri," kata Hendro.
Keduanya terdakwa lainnya yakni Heryandi dan M Basri akan disidangkan oleh tiga majelis hakim lainnya.
"Kalau sidang Pak Heryandi dan M Basri akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yakni Achmad Rifai, serta dua anggota majelis hakim yakni Efianto D dan Edi Purbanus," kata Hendro.
Hendro mengatakan, kedua terdakwa Heryandi dan M Basri disidangkan tertuang dalam nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Sebelumnya, pengacara Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya Karomani dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada lusa mendatang, Selasa (10/1/2023).
"Benar Prof Karomani akan menjalani sidang perdananya pada hari Selasa depan tanggal 10 Januari 2023 dan kami akan menyiapkan bahan pembelaan terhadap klien kami," kata Ahmad Handoko.
Ia mengatakan, kuasa hukum akan mengikuti proses persidangan dan akan dilakukan pembelaan secara proporsional sesuai dengan aturan.
"Kami kuasa hukum dengan Prof Karomani sedang mempelajari berkas dakwaan terhadap kami dan kami ke depannya akan ada eksepsi atau tidak," kata Handoko.
Handoko mengatakan, pada Selasa sidang dengan agendanya pembacaan dakwaaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.