Berita Lampung

KPK Diperkirakan Hadirkan Seratusan Saksi dalam Sidang Perdana Kasus Karomani

Terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Prof Karomani akan menjalani sidang perdana pada Selasa

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengacara Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Prof Karomani akan menjalani sidang perdana pada Selasa (10/1/2023).

Pengacara Karomani, Ahmad Handoko membenarkan kliennya dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada lusa mendatang, Selasa (10/1/2023).

"Benar Prof Karomani akan menjalani sidang perdananya pada hari Selasa depan tanggal 10 Januari 2023 dan kami akan menyiapkan bahan pembelaan terhadap klien kami," kata Ahmad Handoko, saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (8/1/2023).

Ia mengatakan, kuasa hukum akan mengikuti proses persidangan dan akan melakukan pembelaan secara proporsional sesuai dengan aturan.

"Kami kuasa hukum Prof Karomani sedang mempelajari berkas dakwaan terhadap kami dan kami ke depannya akan ada eksepsi atau tidak (bergantung isi dakwaan)," kata Handoko.

Handoko mengatakan, pada Selasa sidang mengagendakan pembacaan dakwaaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Pada hari Selasa tersebut klien kami akan mendapatkan dakwaan dari JPU KPK, dan seperti apa dakwaannya itu semua  kewenangan JPU KPK," kata Handoko.

"Kami menunggu jaksa KPK membacakan dakwaan klien kami," kata Handoko.

"Kami tidak tahu apakah akan diperbaiki ataukah tetap dakwaan yang disampaikan JPU KPK kepada kami," kata Handoko.

Handoko mengatakan, pada persidangan perdana Prof Karomani ada sekitar seratusan saksi yang akan dihadirkan KPK.

"Tetapi kami tidak tahu berapa orang yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti," kata Handoko.

Baca juga: Tersangka Korupsi PMB Unila 2022 Karomani Cs Ditahan Satu Sel di Rutan Way Huwi

Baca juga: Dengan Rompi KPK, Eks Rektor Unila Karomani Dititipkan di Rutan Way Huwi Lampung Selatan

Ia mengatakan, beban pembuktian tersebut ada di JPU KPK yang berkewajiban menghadirkan saksi-saksi apakah semua hadir atau tidak.

Handoko mengatakan, dakwaan yang akan dibela pada klien Karomani pada sidang besok Selasa mendatang sekitar upaya  kliennya yang mengumpulkan uang pada PMB untuk kepentingan pribadi.

Handoko mengatakan, faktanya Karomani tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

"Dan murni uang itu untuk pembangunan LNC," kata Handoko.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved