Berita Lampung
KPK Diperkirakan Hadirkan Seratusan Saksi dalam Sidang Perdana Kasus Karomani
Terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Prof Karomani akan menjalani sidang perdana pada Selasa
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Agung mengatakan, tiga terdakwa tersebut yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.
"Berkas para terdakwa sudah diserahkan dakwaannya kepada PN Tanjung Karang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo.
"Nanti akan ada 100 saksi yang akan disiapkan dari ketiga terdakwa tersebut," kata Nugroho.
"Tapi nanti akan dipilah-pilah lagi, dan memang terkait pembuktian langsung dan sesuai dakwaan akan kami panggil," kata Nugroho.
Saat ditanya bakal satu majelis persidangan ketiga terdakwa tersebut, Nugroho mengatakan, semua itu diserahkan kepada PN Tanjung Karang bagaimana teknisnya.
"Tetapi untuk terdakwa Heryandi dan M Basri digabung, jadi ada dua terdakwa untuk satu perkara," kata Nugroho.
Ia mengatakan, terdakwa M Basri dan Heryandi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Karomani, melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal pasal 12 B. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Wamenag RI Tegaskan Toleransi Beragama di Indonesia Sudah Ratusan Tahun |
![]() |
---|
4,1 Ton Beras SPHP Ludes Terjual dalam Gerakan Pangan Murah Polresta Balam |
![]() |
---|
DPRD Lampung Kritik Disnaker, Potensi Pendapatan dari 25 Ribu Perusahaan Terabaikan |
![]() |
---|
Ngaku Tobat, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Usai Sembunyikan Sabu dalam Rokok |
![]() |
---|
Beras 10 Kg Seharga Rp 120 Ribu Tersedia di Polres Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.