Berita Lampung

KPK Diperkirakan Hadirkan Seratusan Saksi dalam Sidang Perdana Kasus Karomani

Terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Prof Karomani akan menjalani sidang perdana pada Selasa

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengacara Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko 

Ia mengatakan, gedung itu akan dihibahkan atau digunakan untuk kegiatan sosial warga Nahdlatul Ulama (NU).

"Jangan sampai persepsi uang tersebut untuk kepentingan pribadi Karomani," kata Handoko.

"Kan ada beberapa rekening yang disita dan aset yang dilakukan tracking, itu tidak ada terkait penerimaan uang tersebut," kata Handoko.

Karena sudah diakui dan jelas berdasarkan alat bukti juga itu uang yang diterima dan digunakan untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).

Ia mengatakan, kliennya Prof Karomani tidak pernah dalam tanda kutip menentukan berapa besaran anggaran tersebut.

"Klien kami Prof Karomani juga tidak pernah transaksionalkan PMB Unila," kata Handoko.

 "Karena ada beberapa yang menitipkan kepada pak Karomani dan ada yang tidak lulus," kata Handoko.

Jadi semata-mata bukan setiap semua yang dititipkan ke beliau itu lulus. 

"Dan yang tidak semua yang lulus itu juga menyumbang," kata Handoko.

"Jadi seolah-olah uang suap itu kaitannya dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Handoko.

"Tidak ada transaksional contohnya ada (A) ini menitip dengan kesepakatan nilai sekian dan itu akan diluluskan dalam fakta persidangan,"kata Handoko.

Di dalam dakwaan KPK juga menyebutkan bahwa untuk lulus calon mahasiswa diminta  menyiapkan sekian untuk sumbangan.

Sebenarnya, menurut Handoko, itu  berbeda. Sebab orang menyumbang setelah lulus dan sebelum tes tidak ada kesepakatan apa-apa.

"Makanya menyumbangnya juga bervariasi ada yang Rp 100 Juta, Rp 50 Juta dan Rp 200 Juta," kata Handoko.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo bersama tim telah melimpahkan berkas tiga terdakwa suap PMB Unila ke PN Tanjung Karang 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved