Rektor Unila Ditangkap KPK

Kepala PN Tanjungkarang Bandar Lampung Pimpin Langsung Sidang Karomani Perkara PMB Unila

Kepala PN Tanjungkarang Lingga Setiawan akan pimpin sidang mantan Rektor Unila Karomani.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono jelaskan Kepala PN Tanjungkarang Lingga Setiawan jadi Ketua Majelis Hakim terdakwa Karomani. 

"Pada hari Selasa tersebut klien kami akan mendapatkan dakwaan dari JPU KPK, dan seperti apa dakwaannya itu semua kewenangan JPU KPK," kata Handoko.

"Kami menunggu jaksa KPK membacakan dakwaan klien kami."

"Kami tidak tahu apakah akan diperbaiki ataukah tetap dakwaan yang disampaikan JPU KPK kepada kami," kata Handoko.

Ia mengatakan, semua itu pengacara belum tahu, dan setelah itu pihaknya akan menentukan sikap.

Baca juga: Tersangka Korupsi PMB Unila 2022 Karomani Cs Ditahan Satu Sel di Rutan Way Huwi

Baca juga: KPK Segera Limpahkan Berkas Mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani ke Pengadilan

Handoko mengatakan, pada persidangan perdana Prof Karomani dari berkas perkara bahwa ada sekitar seratusan saksi yang akan dihadirkan KPK.

"Tetapi kami tidak tahu berapa orang yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti," kata Handoko.

Ia mengatakan, beban pembuktian tersebut ada di JPU KPK yang akan berkewajiban menghadirkan saksi-saksi apakah semua hadir atau tidak.

Handoko mengatakan, dakwaan yang akan dibela pada klien Karomani pada sidang besok Selasa mendatang yakni tentunya seolah-olah klien ini mengumpulkan uang pada PMB untuk kepentingan pribadi.

Handoko mengatakan, faktanya beliau tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi prof Karomani.

"Dan murni uang itu untuk pembangunan LNC," kata Handoko.

Ia mengatakan, gedung itu dalam kaitannya milik pribadi, gedung akan dihibahkan atau digunakan untuk kegiatan sosial warga Nahdlatul Ulama (NU).

"Jangan sampai persepsi Karomani untuk kepentingan pribadi Karomani uang tersebut," kata Handoko.

"Jadi itu yang akan kami tekankan pada persidangan perdana klien kami Prof Karomani, jangan sampai persepsi Karomani menerima uang itu untuk kepentingan pribadi," kata Handoko.

"Karena dalam fakta persidangan dan pemberitaan bahwa seolah-olah gedung ini milik Karomani," kata Handoko.

"Kan ada beberapa rekening yang disita dan aset yang dilakukan tracking, itu tidak ada terkait penerimaan uang tersebut," kata Handoko.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved