Rektor Unila Ditangkap KPK

Mantan Rektor Unila Karomani Sidang Perdana pada 10 Januari 2023

Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) Karomani akan jalani sidang perdana pada Selasa (10/1/2023).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ahmad Handoko, pengacara dari Karomani yang menjadi terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) pada Selasa (10/1/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) Prof Karomani akan menjalani sidang perdana pada Selasa (10/1/2023).

Hal itu dijelaskan pengacara Karomani yakni Ahmad Handoko tentang kliennya yang dijadwalkan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. 

Sebagai pengacara, Ahmad Handoko mengaku sedang persiapkan pembelaan bagi kliennya yang berstatus terdakwa di perkara PMB Unila.

"Benar Prof Karomani akan menjalani sidang perdananya pada hari Selasa depan tanggal 10 Januari 2023 dan kami akan menyiapkan bahan pembelaan terhadap klien kami," kata Ahmad Handoko, saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (8/1/2023).

Ia mengatakan, kuasa hukum akan mengikuti proses persidangan dan akan dilakukan pembelaan secara proporsional sesuai dengan aturan.

"Kami kuasa hukum dengan Prof Karomani sedang mempelajari berkas dakwaan terhadap kami dan kami ke depannya akan ada eksepsi atau tidak," kata Handoko.

Baca juga: KPK Diperkirakan Hadirkan Seratusan Saksi dalam Sidang Perdana Kasus Karomani

Baca juga: Tersangka Korupsi PMB Unila 2022 Karomani Cs Ditahan Satu Sel di Rutan Way Huwi

Handoko mengatakan, pada Selasa sidang dengan agendanya pembacaan dakwaaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Pada hari Selasa tersebut klien kami akan mendapatkan dakwaan dari JPU KPK, dan seperti apa dakwaannya itu semua  kewenangan JPU KPK," kata Handoko.

"Kami menunggu jaksa KPK membacakan dakwaan klien kami."

"Kami tidak tahu apakah akan diperbaiki atau tetap dakwaan yang disampaikan JPU KPK kepada kami," kata Handoko.

Ia mengatakan, semua itu pengacara belum tahu, dan setelah itu pihaknya akan menentukan sikap.

Handoko mengatakan, pada persidangan perdana Prof Karomani dari berkas perkara bahwa ada sekitar seratusan saksi yang akan dihadirkan KPK.

"Tetapi kami tidak tahu berapa orang yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti," kata Handoko.

Ia mengatakan, beban pembuktian tersebut ada di JPU KPK yang akan berkewajiban menghadirkan saksi-saksi apakah semua hadir atau tidak.

Handoko mengatakan, dakwaan yang akan dibela pada klien Karomani pada sidang besok Selasa mendatang yakni tentunya seolah-olah klien ini mengumpulkan uang pada PMB untuk kepentingan pribadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved