"Jadi 17 orang ini mereka pemberi suap, gratifikasi termasuk Sulpakar," kata Aprisal.
Ada daftar saksi lainnya, termasuk juga kapela daerah hingga DPR RI yang berpotensi sebagai saksi akan dihadirkan.
Baca juga: JPU KPK Mendakwa Heryandi dan Muhammad Basri dengan UU Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
"Kami setiap hasil persidangan dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tunggu reaksi pimpinan," kata Aprisal.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )