Rektor Unila Ditangkap KPK

Mantan Pejabat Unila Terima Gratifikasi Capai Rp 10 Miliar, Tapi Dakwaan Cuma Rp 3 Milliar

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani saat jalani sidang perdana di PNTanjungkarang, Bandar Lampung Selasa (10/1/2023) dan para terdakwa terima gratifiasi sampai Rp 10 miliar.

"Jadi 17 orang ini mereka pemberi suap, gratifikasi termasuk Sulpakar," kata Aprisal.

 Ada daftar saksi lainnya, termasuk juga kapela daerah hingga DPR RI yang berpotensi sebagai saksi akan dihadirkan.

Baca juga: JPU KPK Mendakwa Heryandi dan Muhammad Basri dengan UU Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

"Kami setiap hasil persidangan dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tunggu reaksi pimpinan," kata Aprisal.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Berita Terkini